UMK Singkawang Tahun 2020 Belum Ditetapkan
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Singkawang untuk tahun 2020 belum ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid

UMK Singkawang Tahun 2020 Belum Ditetapkan
SINGKAWANG - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Singkawang untuk tahun 2020 belum ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang.
UMK Kota Singkawang masih dalam pembahasan yang dilakukan bersama stakeholder dan instansi terkait lainnya yang berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Singkawang.
"Besok pembahasan kalau memang memungkinkan langsung penetapan," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Drs Herry Setiadi, Senin (4/11/2019).
UMK Kota Singkawang tahun 2019 saat ini berjumlah Rp 2.338.840. Perhitungan UMK ini dilakukan melalui rumusan baku yang tertuang dalam PP nomor 78 tahun 2017.
Baca: Disnakertrans Kabupaten Ketapang Sebut Harus Ada Kenaikan UMK dan UMSK Tahun 2020
Baca: Panitia Umumkan 10 Grandfinalis Shei Shi Ge Shou Kalbar yang akan Perform di Singkawang
Baca: Dinas Transmigrasi Kayong Utara Usulkan UMK 2020 Rp 2,7 Juta
Dimana UMK ditetapkan dengan memperhatikan upah minimum tahun berjalan, inflasi yang dihitung dari bulan September tahun lalu sampai dengan periode September tahun berjalan, serta pertumbuhan produk domestik kwartal III dan IV tahun dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
Ia menjelaskan dalam penetapan UMK banyak faktor yang mempengaruhi, di antaranya melihat inflasi yang terjadi di Kota Singkawang selama ini.
"Mudah-mudahan tahun 2020 bisa naik dan mendekati Rp 2,5 juta sekian," harapnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak