Disnakertrans Kabupaten Ketapang Sebut Harus Ada Kenaikan UMK dan UMSK Tahun 2020
Dersi menyebutkan harus ada kenaikan untuk Upah Minimum Kabupaten..........................................
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Disnakertrans Kabupaten Ketapang Sebut Harus Ada Kenaikan UMK dan UMSK Tahun 2020
KETAPANG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang, Dersi menyebutkan harus ada kenaikan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Ketapang tahun 2020.
Menurut Dersi, saat ini pihaknya belum dapat memberikan nominal besaran UMK dan UMSK Ketapang tahun 2020 mendatang. Karena menurutnya harus lewat persidangan Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Ketapang dan bukan kewenangan sepihak Dinas.
"Belum, karena harus lewat persidangan DP, bukan kewenangan sepihak Dinas. Yang jelas untuk UMK dan UMSK tahun 2020 harus ada kenaikan dan lebih besar dari tahun 2019 ini yaitu UMK Rp 2.636.000 dan UMSK Rp 2.638.000," kata Dersi saat dihubungi Tribun, Senin (04/11/2019).
Baca: Kadisnakertrans Sambas, Arsyad : Perempuan Harus Punya Keahlian
Baca: JADWAL Sriwijaya FC Babak 8 Besar Liga 2 2019, Laga Perdana Lawan Persewar, Ini Komentar Nerius Alom
Baca: Peringatan Hari Santri Nasional Ke-V Di Kabupaten Ketapang Gelar Berbagai Macam Lomba
Untuk dasar penetapan UMK dan UMSK sendiri menurut Dersi sesuai dengan UU 13 tahun 2003, PP 78 tahun 2015 dan Permenaker 1 tahun 2017.
"Untuk mengetahui berapa besaran nominal UMK dan UMSK Ketapang 2020, nanti bisa diakses setelah sidang DP untuk penetapan UMK dan UMSK dari tanggal 6 sampai 8 November," ujar Dersi.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak