Jadi Kalbar Minta Untuk Penandatangan NPHD Untuk Pilkada Mestinya Tepat Waktu

Presedium JaDI Kalbar, Umi Rifdiawaty menilai jika seharusnya terkait NPHD sudah dibahas jauh-jauh hari, hal ini lantaran

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Presedium JaDI Kalbar, Umi Rifdiawaty 

Jadi Kalbar Minta Untuk Penandatangan NPHD Untuk Pilkada Mestinya Tepat Waktu

PONTIANAK - Presedium JaDI Kalbar, Umi Rifdiawaty menilai jika seharusnya terkait NPHD sudah dibahas jauh-jauh hari, hal ini lantaran telah diatur dalam undang-undang.

Terlebih, lanjut dia, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak adalah agenda nasional dan konstitusional.

Diungkapkannya, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan serentak menyebutkan bahwa biaya untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditanggung oleh APBD.

"Seharusnya Pemerintah Daerah setempat sudah secara otomatis menyadari dan memahami untuk merencanakan penganggaran untuk biaya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, karena sudah diatur dalam Undang-undang dan merupakan agenda nasional," katanya Jumat (27/09/2019).

Baca: Tarik Ulur Putusan, JaDI Kalbar Pertanyakan Sikap KPU Provinsi

Baca: Petitum Jadi Alasan Ditolaknya Gugatan Demokrat Kalbar di MK, Berikut Penilaian JaDI Kalbar

Baca: Bupati AM Nasir Minta Pembahasan APBD Kapuas Hulu Harus Tepat Waktu

Termasuk, lanjutnya, untuk keberlangsungan suksesi kepemimpinan di daerah yang bersangkutan mengikuti periodesasi pemilihannya.

Sehingga, Ungkap Umi, penandatanganan Naskah Hibah anggaran bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU.

"Untuk itu sudah seharusnya Pemerintah Daerah setempat bersama-sama dengan penyelenggara pemilu dan kepolisian untuk membahas kebutuhan anggaran pemilihan," terangnya.

Kemudian mengingat anggaran yang akan digunakan untuk pemilihan memerlukan biaya yang sangat besar, lanjut dia, penyelenggara pemilu tentu harus membuat usulan anggaran secara efektif dan efisien.

"Kami menyarankan penyelenggara pemilu membuka ruang untuk ekspose atau membedah dana pemilihan yang dianggarkan, sebagai upaya transparansi dan efisiensi," jelasnya.

Demikian juga, kata dia, pemerintah daerah harus membuka ruang untuk membahas bersama dan tidak sepihak mematok anggaran untuk pemilihan.

"Artinya sepanjang usulan anggaran yang disampaikan penyelenggara beralasan dan memang harus tersedia untuk melaksanakan tahapan dan jadwal pemilihan maka pemerintah daerah juga harus terbuka untuk menerimanya," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam mengusulkan anggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah JaDI, menekankan kepada penyelenggara pemilu untuk mengutamakan prinsip penting dalam pengusulan anggaran yaitu efektifitas dan efisiensi.

Umi pun berharap, agar KPU memaksimalkan koordinasi baik internal penyelenggara secara hirarkis ataupun pemerintah daerah kabupaten dengan pemerintah provinsi, sehingga segera ada penandatangan NPHD.

"Seharusnya sudah secara otomatis menjadi kesadaran bersama baik Pemda maupun penyelenggara pemilu, karena ini agenda nasional yang sudah jelas pengaturannya terkait periodesasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," tururnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved