Gubernur Sutarmidji Pastikan Sanksi Tegas Perusahaan yang Terlibat Kebakaran Lahan
Ia tidak mau tahu, apabila lahan yang ada berada diwilayah konsesi dan terbakarnya sengaja tau tidak ia pastikan akan memberikan sanksi ke perusahaan.
Gubernur Sutarmidji Pastikan Sanksi Tegas Perusahaan yang Terlibat Kebakaran Lahan
PONTIANAK - Gubernur Kalbar, Sutarmidji menjelaskan presiden sudah memberikan arahan terkait penanggulangan Karhutla dan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan sebagai Kasatgas penanganan Karhutla Kalbar langsung hadir pada kesempatan itu.
Sementara Gubernur Kalbar, Sutarmidji menegaskan dirinya harus tetap stanby di Kalbar untuk memantau kondisi yang ada.
Ia takutnya kondisi Karhutla yang ada tidak terkendali.
"Saya terus memantau dan saya terus memerintah. Saya juga pastikan akan memberikan sanksi pada korporasi atau perusahaan yang sudah mendapat konsesi lahan dan membukannya dengan cara membakar," ucap Midji saat diwawancarai, Selasa (6/8/2019).
Baca: APBD Perubahan Naik, Sutarmidji Ancam Tak Tambah Anggaran OPD Yang Kurang Maksimalkan Serapan
Baca: Sutarmidji Minta Semua Pihak Harus Bersinergi Bangun Kalbar dengan Inovasi Agar Lebih Baik
Baik dibakar sengaja ataupun tidak, maka korporasi akan diberikan sanksi tegas.
Ia tidak mau tahu, apabila lahan yang ada berada di wilayah konsesi dan terbakarnya sengaja tau tidak ia pastikan akan memberikan sanksi terhadap perusahaan.
"Gak mungkin itu terbakar sendiri, 99 persenkan pasti ulah manusia kebakaran itu. Kalau terbakar saye pastikan akan sanksi perusahaan itu saye tinggal lihat koordinatnye di mane. Mereke jangan piker saye gertak ja, saye pastikan akan berikan sanksi," tegasnya.
Ia juga meminta 1x24 jam di lokasi konsesi perusahaan dan sekitarnya harus dipadamkan.
Kalau masih ada titik api di lahan konsesi, baik HTI atau apapun namanya, Midji pastikan mereka wajib memadamkannya.
Baca: Kebakaran Lahan, Dua Unit Rumah Ikut Ludes Terbakar
Baca: VIDEO DRONE: Kebakaran Lahan Dekati Rumah Penduduk di Jalan Purnama, Pontianak
"Kemudian untuk masyarakat, makanya kita perlu jadika desa itu desa mandiri. Apabila sudah menjadi desa mandiri maka semua infrastrukturnya ada, sehingga masyrakat dapat mengelola dan memadamkan api sendiri," tegasnya.
Didalam UU disebutnya memang dibolehkan membakar ladang seluas dua hektar, namun harus dijaga dan dipastikan apinya tidak merembet ke mana-mana.
Orang terdahulu disebutnya akan menjaga saat membakar ladangnya dan memastikan api yang ada tidak merembet ke mana-mana.
Baca: Pemkot Pontianak Bangun Embung di Paris II dan Sepakat II, Antisipasi Kebakaran Lahan
Baca: Januari Hingga Juli 2019, Lima Ribu Hektar Lebih Lahan di Kalbar Terbakar
"Inikan kadang dibakar dan lalu merembet di mane-mane," ujarnya.
Selain itu, Midji meminta pada Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk memungsikan sumur bor yang telah dibuat.