Pemkot Pontianak Bangun Embung di ''Paris II'' dan Sepakat II, Antisipasi Kebakaran Lahan

“Untuk di Siantan belum dilakukan oleh PU. Nanti dilihat kondisinya, karena yang dibendung untuk sekat kanal itu parit yang besar,” ujarnya

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRY JULIANSYAH
ILUSTRASI / Embung di kelurahan Pajintan, Singkawang Timur 

Pemkot Pontianak Bangun Embung di ''Paris II'' dan Sepakat II, Antisipasi Kebakaran Lahan

PONTIANAK - Kepala BPBD Kota Pontianak Saptiko menuturkan antisipasi ke depan terjadinya karhutla sudah dilakukan, yakni dengan membuat embung-embung air yang digunakan untuk memadamkan api.

Embung itu dibangun dalam bentuk sekat kanal.

Pembangunannya dilakukan Dinas Pekerjaan Umum.

“Jadi dengan adanya sekat kanal ini air tidak langsung habis,” ujarnya

Ia menyebutkan saat embung air atau sekat kanal itu baru dibangun pada dua Kawasan.

Yakni di kawasan Jalan Parit H Husin II (Paris II) dan Jalan Sepakat II. 

Seperti diketahui, ketika musim kemarau, dua kawasan itu tidak pernah absen dari kasus kebakaran hutan dan lahan.

Baca: BPBD Kota Pontianak Lansir 2 Hektare Lahan Terbakar

Baca: Pemkot Pontianak Akan Gelar Pameran Bursa Kerja, Catat Tanggalnya

“Untuk di Siantan belum dilakukan oleh PU. Nanti dilihat kondisinya, karena yang dibendung untuk sekat kanal itu parit yang besar,” ujarnya

Ia memastikan patroli rutin dilakukan setiap hari sehingga bisa mencegah atau langsung memadamkan ketika diketahui terjadinya kebakaran lahan

Sosialisasi juga dilakukan ke masyarakat, terutama pada kawasan yang rawan kebakaran lahan. Kemudian disiapkan juga armada pemadaman berkoodinasi dengan instansi terkait seperti TNI-Polri dan damkar swasta.

Selain patroli dan sosialisasi, masyarakat juga bisa mengakses informasi melalui aplikasi sistem informasi dan peringatan dini (SIPD) bencana Pontianak. 

Baca: Pemkot Pontianak Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Baca: Direktur PDAM Setuju Pontianak Butuh Embung Untuk Cadangan Air Baku

Di aplikasi itu juga tertera Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan yang bertujuan menjerat para pelaku pembakar lahan di wilayah Kota Pontianak. 

Masyarakat juga bisa sekaligus memberikan laporan melalui aplikasi jika melihat ada aktivitas pembakaran lahan.

“Jika melalui aplikasi baru satu laporan yang baru. Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi SIPD yang baru saja diluncurkan,” ujarnya.
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved