BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Sungai Pinyuh, Info Warga Jadi Petunjuk
AKP Shandy mengatakan awal penggrebekan WL berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana ada seorang pria yang disinyalir menjadi pengedar sabu.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
Rumah yang bersebelahan membuat pelaku kerap kali datang ke rumah korban setiap pukul 01.00 dini hari WIB.
Pelaku masuk beberapa menit, lalu pulang ke rumah.
Padahal orangtua korban berada di dalam rumah yang sama.
Pelaku yang dikenal sebagai tukang urut dan dukun ini bahkan sering mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapa pun.
"Pamannya itu sudah punya istri dan tiga anak, bahkan sudah punya menantu. Umurnya 46 tahun," kata Rosita.
Begitu kakaknya membaca isi percakapan chat, korban diminta untuk bicara yang sebenarnya.
Setelah itu kakak korban menelpon abang kandung korban.
Pukul 01.00 dini hari, korban yang merupakan anak bungsu dari lima saudara ini didampingi abangnya melapor ke Polsek Tebas.
"Tapi oleh Polsek disuruh pulang, paginya baru dilengkapi," tutur Rosita.
Diduga Manfaatkan Warung Kopi Untuk Jual Beli Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polisi di Toho
Penangkapan terhadap pengedar sabu juga berhasil dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Toho jajaran Polres Mempawah.
Seorang pria berinisial ST (29) yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Toho, Kabupaten Mempawah, dibekuk pada Kamis (1/8/2019).
ST diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Kumpang, Desa Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah.
Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso melalui Kapolsek Toho, Ipda Dede membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa awal mula ditangkapnya ST berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di suatu warung kopi sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Toho melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca: Polda Kalbar Jalin Kerja Sama dengan Kepolisian Malaysia untuk Cegah Peredaran Narkoba Antar Negara
Baca: Ditresnarkoba Ungkap TPPU dari Perkara Narkoba, Ini Nama Tersangkanya
"Ternyata benar, kuat dugaan kita ada transaksi narkoba di warung kopi tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB kita kemudian langsung melakukan penggeledahan," ujarnya.
Hasil dari penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0.37 gram, dan alat hisap sabu berupa bong, beserta korek api.
Baca: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Bakal Musnahkan 2,2 Kg Sabu
Baca: Komix Herbal Dukung BNN Kota Pontianak Gelar Senam Sehat Anti Narkoba di Puncak Peringatan HANI 2019
Barang-barang tersebut dikuasai oleh ST yang kemudian langsung dibekuk dan diamankan di Mapolsek Toho beserta barang bukti.
"Terduga pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Toho beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
ST diancam dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.