Breaking News

BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Sungai Pinyuh, Info Warga Jadi Petunjuk

AKP Shandy mengatakan awal penggrebekan WL berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana ada seorang pria yang disinyalir menjadi pengedar sabu.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika WL (23) yang diamankan di Polsek Sungai Pinyuh. 

BREAKING NEWS - Diduga Jadi Pengedar Sabu di Sungai Pinyuh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

MEMPAWAH - Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Shandy WG Suawa memimpin operasi penangkapan seorang pria berinisial WL (23) di Jalan Pancasila, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

WL sudah menjadi target operasi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika, di mana kuat dugaan dia adalah seorang pengedar sabu di kawasan Sungai Pinyuh.

"WL kita amankan pada Selasa (30/7/2019) dini hari, dimana saat di grebek kita menemukan satu plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga jenis sabu," ujarnya, kepada Tribun Jumat (2/8/2019).

Baca: Manfaatkan Jasa kargo Bandara, Polda Kalbar Gagalkan Suplai Sabu ke Pulau Jawa

Baca: Terungkap! Inilah Dalang Penyelundupan Sabu 2 Kg di Kalbar

Baca: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Bakal Musnahkan 2,2 Kg Sabu

AKP Shandy mengatakan awal penggrebekan WL berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana ada seorang pria yang disinyalir menjadi pengedar sabu.

Dari informasi tersebut kata dia, pihaknya melakukan pengintaian, dan akhirnya saat digrebek didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu.

Akhirnya, WL digiring ke Mapolsek Sungai Pinyuh beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih dalam.

"Terduga pelaku ini kita sangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang  narkotika," pungkasnya. 

KISAH Gadis Belia Tebas 6 Tahun Korban Cabul Paman Kandung, Diajak ke Gunung hingga Ilmu Hitam

Nasib tragis dialami LV (17) yang mengalami tindak pencabulan oleh paman kandungnya sendiri. Pamannya merupakan adik kandung dari orangtua korban.

Pencabulan dilakukan selama enam tahun, sejak Ia masih duduk di sekolah dasar (SD) hingga sekarang kelas 3 SMA.

Saat itu usianya baru 11 tahun dan mengenyam pendidikan kelas 6 SD.

Pendampingan hukum telah diberikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PeKa Kalimantan Barat (Kalbar) kepada warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas ini.

"Korban sempat berada di shelter, tapi sudah dikembalikan karena harus sekolah," kata Direktur LKBH PeKa Kalbar, Rosita Nengsih, Kamis (1/8/2019).

Pencabulan bermula saat korban yang masih berusia 11 tahun ini kerap diajak jalan oleh pelaku.

Baca: Sukiman, Anggota DPR Fraksi PAN Asal Kalbar Ditahan KPK! Tersangka Sejak 7 Februari 2019

Baca: Ini Kronologi Terungkapnya Kasus Narkoba Jaringan Malaysia, Kalbar dan Jawa Timur

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved