Dua Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Singkawang

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut, pelaku AH mengakui bahwa ada menyimpan Narkoba jenis sabu di dalam kocek celana hitamnya

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Terduga dua pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial TS (36) dan AH (34) beserta barang bukti dibekuk Satuan Resnarkoba, Polres Singkawang, di sebuah rumah AH, Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sei Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, Kamis (13/6/2019) sekira pukul 16.30 Wib. 

Dua Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Singkawang

SINGKAWANG - Terduga dua pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial TS (36) dan AH (34) dibekuk Satuan Resnarkoba, Polres Singkawang, di sebuah rumah AH, Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sei Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, Kamis (13/6/2019) sekira pukul 16.30 Wib.

"Kedua pengedar Narkoba tersebut kerap beraksi di wilayah  Kecamatan Singkawang Utara dan di Diskotik Ijakaya," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Iptu Robert Damanik, Minggu (16/6/2019).

Ia menjelaskan, pada Senin (10/6/2019), anggota Sat Resnarkoba Polres Singkawang mendapat informasi bahwa kedua pelaku sering mengedarkan Narkoba jenis sabu dan ekstasi  di wilayah Kecamatan Singkawang Utara dan di Diskotik Ijakaya.

Baca: Sat Res Narkoba Polres Singkawang Ciduk Terduga Pengedar Narkoba, Berikut Barang Bukti Diamankan

Baca: Sat Res Narkoba Polres Singkawang Amankan Pemilik Sabu

Kemudian ia memerintahkan Kanit I  melakukan penyelidikan atas informasi dan keberadaan kedua pelaku.

Alhasil pada Kamis (13/6/2019) sekira pukul 16.10 Wib, pers unit lidik Sat Res Narkoba mengetahui keberadaan kedua pelaku.

"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sei Bulan, Kecamatan Singkawang Utara yang pada saat itu sedang berada di kamar rumah pelaku AH," jelasnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut, pelaku AH mengakui bahwa ada menyimpan Narkoba jenis sabu di dalam kocek celana hitam miliknya.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan dan di kamar pelaku, ditemukan dua klip plastik transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang ditutup kain di atas kursi plastik.

Satu klip plastik transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu di kursi sofa. Satu klip plastik transparan berisi kristal putih ditemukan di samping kursi sofa yang berada di dalam kamar.

Baca: Beri Penghargaan Tiga Bhabinkamtibmas, Ini Pesan Kapolres Singkawang

Baca: Antisipasi Kejahatan, Timsus Merpati Polres Singkawang Lakukan Apel Sebelum Patroli

"Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu buah plastik klip ukuran besar berisi Narkotika jenis sabu.

Dua buah plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu. Dua buah plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan brutto keseluruhan 12.90 gram.

Satu buah bong plastik alat hisap sabu dial atasnya ada tabung kaca. Satu buah gunting warna biru.

Satu bungkus plastik klip merk KITZ. Dua buah korek api merk TOKAI warna kuning dan biru.

Dua buah handphone merk I Phone dan Cold pad milik TS. Dua buah handphone merk Oppo A 83 S dan Nokia milik AH. Uang senilai Rp 265 ribu milik TS dan uang senilai Rp 735 ribu milik AH.

"Kedua pelaku melanggar pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU NO.35/2009," ujarnya.
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved