Karyawan SBLI Pontianak Dipecat Sepihak Jelang Lebaran, Gelar Aksi Tuntut Pesangon
”Manajemen tidak punya hati nurani dan tidak bertanggung jawab atas karyawannya,” kata dia.
Terpenting juga, surat imbauan harus disampaikan Pemkot Pontianak sejak sekarang agar perusahaan mmbayar THR dan apabila ada kendala maka dapat dibicarakan.
"Tapi THR ini merupakan rutinitas sehingga tidak ada alasan perusahaan tidak membayar dan terkendala, kecuali perusahaan bangkrut sebulan dua bulan belakangan," pungkasnya.
Wajib Bayarkan THR
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau pada seluruh perusahaan atau instansi yang memperkerjakan karyawan untuk memenuhi kewajibannya dan memenuhi hak karyawan mereka yaitu berupa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah Kota Pontianak ditegaskannya, menginginkan perusahaan bisa memenuhi hak pekerjanya berdasarkan aturan yang ada.
"Pemerintah pusat juga membuat aturan supaya perusahaann tidak terlambat menyalurkan THR. Itu merupakan suatu kewajiban juga dari perusahaan yang harus diberikan pada karyawannya," ucap Edi Rusdi Kamtono.
Edi menegaskan berdasarkan aturan yang ada perusahaan harus membayarkan THR bagi para karyawannya, dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya.
Pemberian THR pada karyawan adalah kewajiban perusahaan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ia minta seluruh perusahaan mentaati aturan yang ada.
Baca: Karolin Bantu Beras Untuk Pekerja PKS PTPN XIII Ngabang Yang di PHK
Ditegaskan, dinas terkait sudah membuka posko pengaduan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR. Ia juga meminta dinas terkait mengawasi perusahaan yang ada.
Pihaknya akan memantau apakah perusahaan itu sudah mematuhi ketentuan yang berlaku atau tidak dalam memberikan THR kepada karyawannya.
Bagi perusahaan yang tak memberikan THR maka diberikan sanksi melalui pertimbangan dan ketentuan yang ada.
Buka Posko Aduan
Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Pontianak membuka posko aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala DPMTP-PTSP Kota Pontianak, Junaidi menjelaskan untuk tunjangan hari raya keagamaan memang di atur dalam Peraturan Kementerian Ketenaga Kerjaan (Permenaker) tahun 1994 nomor 4 dan dirubah pada tahun 2016 Nomor 6.
Perubahan yang ada dijelaskannya aturan sebelumnya yang mendapatkan THR masa kerja harus 1 tahun kerja tetapi perubahan aturan tahun 2016, walaupun karyawan bekerja satu bulan tetap berhak mendapatkan THR sesuai proforsional.
"Untuk di Kota Pontianak kita akan memantau dan Insyaallah setiap tahunnya akan membentuk posko dan tahun ini kita buka posko mulai H-7 lebaran," ucap Junaidi di ruang kerjanya, Senin (20/5/2019).
Posko akan dibuka hingga H-30 hari setelah lebaran, hal itu ditegaskannya untuk memberikan kesempatan pada karyawan untuk mengadu apabila tidak mendapat keadilan dari perusahaan.
"Kita membuat surat edaran untuk pembayaran tunjangan hari raya harus tepat waktu yaitu H-7 harus sudah di bayarkan oleh perusahaan," ucap Junaidi.
Jika tidak dilakukan pembayaran tepat waktu, maka perusahaan tersebut wajib untuk tetap melakukan pembayaran selain itu, merela didenda 5 persen dari jumlah THR yang diberikan.
Apabila perusahaan tidak membayar THR, dinas terkait akan memberikan sangsi administratif kepada perusahaan. Berupa teguran pertama, kedua dan ketiga dan evaluasi terkait perijinannya.
"Tahun lalu ada laporan akan tetapi terkait keterlambatan. Tapi perusahaan tetap melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuannya dan harus membayar denda 5 persen di tambah THR," ujarnya.
Lanjut disampaikannya, setiap pemberi kerja dia sudah wajib memerikan tunjangan hari raya keagamaan.
"Pekerja dan pemberi kerja ini biasanya ada yang namanya PKB (perjanjian kerja bersama) di situ antara pemberi kerja dan berkerja memiliki satu komitmen. Bisa saja THR nya di atas UMK itu tergantung komitmen perusahaan," tambahnya.
Bahkan menurutnya, asisten rumah tangga yang dikerjakan seharusnya dan wajib mendapatkan THR dari pemilik rumah. (oni)
UU Ketenaga Kerjaan
Pasal 156 ayat (1)
* Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Hak yang didapatkan
* Uang Pesangon
* Uang Penghargaan masa kerja,
* Uang Penggantian Hak.
* Kompensasi apa saja yang didapat pekerja/buruh berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun Uang Penggantian Hak terdiri dari:
* Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
* Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
* Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
* Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sumber :
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.