Karyawan SBLI Pontianak Dipecat Sepihak Jelang Lebaran, Gelar Aksi Tuntut Pesangon

”Manajemen tidak punya hati nurani dan tidak bertanggung jawab atas karyawannya,” kata dia.

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Karyawan SBLI melakukan demonstrasi di kantor perusahaan karena di PHK dan menuntuk THR, Gaji dan Pesangon, Senin (20/5/2019) 

Selaku perwakilan masyarakat Pontianak Utara dan Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak ia menegaskan apa yang dilakukan oleh karyawan dengan demonstrasi karena hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Ia menyayangkan manajemen perusahaan yang tidak mengakomodir hak-hak dari oara karyawan yang di-PHK.

Menurutnya Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas terkait harus mengambil sikap dan melakukan mediasi agar karyawan tidak dirugikan oleh perusahaan yang tidak mengakomodir hak-haknya.

Baca: Perusahaan Cleaning Service Terbesar Dunia Akan PHK 100.000 Pekerjanya

Baca: Dewan Sarankan Perusahaan dan Disperindagnaker Berikan Pelatihan Bagi Karyawan Yang Akan di PHK

Selain itu, Mashudi menyambut baik informasi dari karyawan yang di PHK pada 22 Mei ini akan mendatangi DPRD untuk melakuka audiensi dan meminta perlindungan terhadap ketidakadilan yang mereka dapatkan.

"Perusahaan yang benar saja, masa karyawan sudah bekerja puluhan tahun diberi pesangan hanya sebesar itu (Rp12 juta untuk yang paling tinggi dan yang rendah Rp9 juta)," tegasnya.

Bahkan menurutnya wajar karyawar menuntut THR dari perusahaan itu, karena seharusnya memang perusahaan membayarkan THR mereka karena sudah mendekati hari raya.

Laporkan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Heri Mustamin menyatakan THR sudah merupakan normatif. Artinya telah diatur dalam undang-undang mengenai hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan.

Kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme, satu minggu sebelum atau dua minggu sebelum hari H sudah harus dibayarkan THRnya.

"Jadi ini adalah normatif, kita menyambut baik dan kita sudah sampaikan pada organisasi perangkat daerah terkait melakukan koordinasi dalam rangka mengawasi perusahaan untuk membayarkan THR ini," ucap Heri.

Saat ini menurutnya masih sekitar dua pekan lagi lebaran dan langkah cepat dari pemerintah daerah untuk membuka posko adalah hal tepat.

Ia mengimbau juga pada perusahaan atau pengusaha yang mempunyai kewajiban untuk membayar karena ini sudah norma, maka tidak bisa tidak dibayar.

Maka lebih cepat akan lebih baik membayar THR.

Baca: 6 Perusahaan Konsultasikan Diri Ke DisperndagNaker, Ratusan Warga Mempawah Terancam di PHK

"Sekali lagi, kita berharap pada perusahaan yang memang mempunyai kewajiban untuk tidak menghambat. Kalau perusahaan tidak membayar maka kita minta masyarakat yang terkena harus mengadu bahkan sehari dari deadline yang telah ditentukan aturan, masyarakat harus segera lapor," tegasnya.

Hal itu agar THR yang ada dapat digunakan untuk hari raya. Sebab bagi pekerja dan karyawan memandang uang itu sangat berarti dan bermanfaat sekali.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved