Karyawan SBLI Pontianak Dipecat Sepihak Jelang Lebaran, Gelar Aksi Tuntut Pesangon

”Manajemen tidak punya hati nurani dan tidak bertanggung jawab atas karyawannya,” kata dia.

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Karyawan SBLI melakukan demonstrasi di kantor perusahaan karena di PHK dan menuntuk THR, Gaji dan Pesangon, Senin (20/5/2019) 

Pihak karyawan menuntut di atas Rp 60 juta untuk para pekerja yang di atas 30 tahun, karena ada diantara mereka yang telah bekerja 36 tahun akan tetapi hanya dibayarkan Rp 12 juta.

Para karyawan juga menantang perusahaan untuk menunjukan hasil audit konsultan atau pemerintah yang menyatakan perusahaan merugi selama dua-tiga tahun ini.

"Kami di sini semua karyawan PT SBLI adalah karyawan tetap. Karyawan paling lama kerja 36 tahun dan yang paling baru sembilan tahun satu orang," tegasnya.

Dirinya menjelaskan sampai saat ini masih menungggu pengacara dari serikat pekerja untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, pihak manajemen perusahaan tidak sedikitpun memberikan akses ruang untuk dapat dikonfirmasi perihal pemecatan tersebut.

Bukti Audit

Adanya pemecatan 70 karyawan PT Sumber Batu Layang Indah (SBLI) mendapat tanggapan serius dari Anggota DPRD Kota Pontianak, Mashudi.

Ia meminta pihak perusahaan tidak semena-mena terhadap masyarakat yaitu karyawannya dengan melakukan pemecatan tanpa alasan yang jelas.

Lonjong mengatakan apabila memang perusahaan menyatakan selama tiga tahun perusahaan merugi, maka harusnya dapat menunjukan bukti audit keuangan pada karyawan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pada karyawan dan semuanya terbuka.

"Ini sudah terlalu, lebih dari 70 karyawan di PHK atau diberhentikan. Karyawan harus mendapat penjelasan rinci mengapa mereka diberhentikan bukan hanya karena omongan semata," tandas Mashudi yang biasa disapa Lonjong ini.

Baca: BPJS Kesehatan Singkawang Jelaskan Aturan JKN-KIS Terkait PHK

Baca: Sepanjang 2019, 30 Kasus PHK Terjadi di Kota Pontianak

Ditegaskannya apabila perusahaan melakukan PHK, maka ada kewajiban dari perusahaan yang harus dipenuhi yaitu pemberian pesangon pada mereka (karyawan) yang diberhentikan.

Semua telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan ia menyesalkan dan mengutuk perusahaan yang mengambil tindakan melakukan PHK pada karyawan apalagi saat ini menghadapi lebaran tentunya akan menimbulkan kesulitan pada keluarga karyawan tersebut.

Ia juga mengecam perusahaan yang hanya membayar pesangon karyawan yang dianggapnya tidak wajar dan menyakitkan karyawan.

"Itu luar biasa khianatnya perusahaan, karyawan kerja sudah 35 tahun, 30 tahun masa hanya diberi uang pesangon Rp12 juta. Itu tidak adil dan tidak sesuai dengan aturan," tandas Mashudi yang merupakan wakil rakyat Dapil Pontianak Utara ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved