Incar Makanan yang Tak Sehat, Pemkot Pontianak Sidak Lima Pasar Modern
Wali Kota mengatakan setiap elemen baik pemerintah dan dinas terkait serta masyarakat harus bersatu padu dalam meningkatkan pengawasan makanan
Penulis: Syahroni | Editor: Didit Widodo
"Monitor hampir setiap minggu, setiap bulan dan mengevaluasi dan mengendalikan produk-produk yang ada di toko-toko modern. Alhamdulillah progresnya luar biasa," tegasnya
Ia mencontohkan beberapa waktu lalu produk makanan yang mengandung babi, tadinya di tempatkan bercampur atau bersebelahan dengan makanan halal.
"Ternyata hari ini mereka sudah siapkan lemari yang betul-betul tertutup dan tempatnya terpisah. Inilah yang kita inginkan sesuai dengan peraturan pemerintah sehingga masyarakat tidak resah. Kita berikan apresiasi pada Kaisar ini," ucapnya.
Informasi yang terpasang menurutnya harus jelas, sehingga masyarakat tahu mana makanan yang halal dan mana yang tidak halal.
Sementara untuk makanan luar negeri, ia menjelaskan harus memenuhi syarat, harus ada perusahaan dan izin impornya. Produk-produk impor harus menjelaskan informasi produk.
"Diedarkan oleh perusahaan mana, dan kandungan yang ada dalam makanan juga harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Misalnya kandungan vitamin, protein dan sebagainya harus jelas dan disitu juga tampak kode BPPOM. Kalau ada kode MD berarti makanan dalam negeri, kalau ML makanan luar negeri. Sehingga masyarakat tahu mana yang dari dalam negeri mana yang luar negeri," ujarnya.
Yang tak kalah pentingnya masa kadaluarsa harus jelas, jangan sampai kadaluarsanya tertutup atau rusak sehingga tidak jelas kapan expired nya. Produk makanan atau minuman dalam kaleng kemasannya juga harus rapi dan tidak ada yang penyok.
"Misalnya ditemukan barang-barang demikian, kita punya UU perlindungan konsumen, masyarakat dilindungi dengan adanya UU perlindungan konsumen. Kita akan kenakan sanksi,pertama produknya kita tarik, izinnya bisa kita rekomendasikan untuk dibekukan," jelas Haryadi.
Apabila masih tidak mentaatinaturan maka pengusaha bisa dikenakan pasal-pasal sesuai UU perlindungan konsumen. "Apalagi kalau sampai jatuh korban, kita menghindari jangan sampai ada korban. Makanya kita jauh-jauh hari kita selalu melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian," tambahnya.
Selain itu, Haryadi menegaskan pihaknya juga mengecek dan memastikan tentang harga yang sudah diatur pemerintah, seperti beras, gula pasir, minyak goreng dan daging beku. HET sudah diatur oleh kementeretian mengenai beberapa komoditi yang disebutkan diatas.
"Beras premium HET nya Rp13.300, sedangkan yang medium Rp9.950. Itu HET artinya dari distributor untuk ke pengecer seharga itulah yang harus dijual. Kalau ternyata di lapangan kita menemukan harga diluar HET, itu nanti kita akan berikan peringatan kepada pemilik usaha. Termasuk minyak goreng Rp 11.500 dan gula pasir Rp 12.500," pungkasnya.