Incar Makanan yang Tak Sehat, Pemkot Pontianak Sidak Lima Pasar Modern
Wali Kota mengatakan setiap elemen baik pemerintah dan dinas terkait serta masyarakat harus bersatu padu dalam meningkatkan pengawasan makanan
Penulis: Syahroni | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Wali Kota Pontianak Edi R Kamtono mengajak masyarakat Kota Pontianak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap makanan yang akan dikonsumsi.
"Waspada dengan apa yang akan kita konsumi, tidak lain untuk menjaga kesehatan kita sendiri," kata Wali Kota Edi R Kamtono menanggapi Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Dinas Koperasi Usaha Mikro (Diskumdag) ke sejumlah toko modern di Kota Pontianak, Senin (6/5/2019).
Wali Kota mengatakan setiap elemen baik pemerintah dan dinas terkait serta masyarakat harus bersatu padu dalam meningkatkan pengawasan makanan dan lainya, terutama di pasar-pasar modern.
"Saya ingin bagaimanana masyarakat Kota Pontianak terhindar dari makanan yang berbahaya, agar kita semua tetap sehat," katanya.
Baca: Wali Kota Pontianak Sampaikan LKPJ 2018, Dewan Langsung Bentuk Pansus Uji
Baca: Reserse Narkoba Kalbar Tembak Mati Bandar Sabu
Untuk itu Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono juga meminta para pelaku usaha untuk taat akan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya Sidak yang dilakukan Dinas Koperasi Usaha Mikro (Diskumdag) adalah upaya rutin untuk menertibkan para pelaku usaha agar mentaati aturan.
"Saya rasa para pengusaha yang melakukan jual beli makanan di Kota Pontianak baik supermarket, minimarket, warung dan sebagainya seharusnya sudah mengetahui apa yang harus dijual," tukas Edi.
Ia mengimbau supermarket, minimarket dan toko lainnya harus menjual makanan yang sehat dan layak. Makanan yang sehat, memenuhi standar dan layak konsumsi itulah yang harus dijual.
"Makanan dijual tentu yang belum kedaluarsa, kita minta para penjual harus taat aturan jangan sampai menjual makanan kadaluarsa," tandasnya.
Edi juga meminta para konsumen teliti jangan sampai mengambil atau membeli makanan tidak layak konsumsi, karena apa yang dimakan adalah berkaitan dengan kesehatan.
"Dilakukannya sidak ini bertujuan untuk melihat apakah makanan yang dijual para pedagang untuk masyarakat ini sehat atau tidak mengandung bahan yang berbahaya," tegasnya.
Menurutnya apabila pengusaha tidak taat aturan dan melanggar aturan maka akan ada tindakan tegas dari pemerintah.
Sementara itu, ada lima supermarket atau pasar modern didatangi Pegawai Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag). Lima pasar modern yang dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) adalah Kaisar, Harum Manis, Carrefour, Mitra Anda, dan Hypermart.
Kepala Diskumdag, Haryadi S Triwibowo menjelaskan ini adalah kegiatan rutin dalam rangka monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap barang-barang beredar, baik produk dalam negeri maupun produk luar negeri.
"Kita pertama kali masuk ke supermarket Kaisar ini adalah bagian dari monitoring berkala yang kita lakukan," ucap Haryadi.
Dalam sidak yang dilakukan kali ini, Haryadi menegaskan tidak ada pelanggaran yang ditemukan dari supermarket. Ia bersyukur bahwa para pelaku usaha yang didatangi pihalnya lantara telah mentaati segala aturan dan himbauan yang dikeluarkan.
"Monitor hampir setiap minggu, setiap bulan dan mengevaluasi dan mengendalikan produk-produk yang ada di toko-toko modern. Alhamdulillah progresnya luar biasa," tegasnya
Ia mencontohkan beberapa waktu lalu produk makanan yang mengandung babi, tadinya di tempatkan bercampur atau bersebelahan dengan makanan halal.
"Ternyata hari ini mereka sudah siapkan lemari yang betul-betul tertutup dan tempatnya terpisah. Inilah yang kita inginkan sesuai dengan peraturan pemerintah sehingga masyarakat tidak resah. Kita berikan apresiasi pada Kaisar ini," ucapnya.
Informasi yang terpasang menurutnya harus jelas, sehingga masyarakat tahu mana makanan yang halal dan mana yang tidak halal.
Sementara untuk makanan luar negeri, ia menjelaskan harus memenuhi syarat, harus ada perusahaan dan izin impornya. Produk-produk impor harus menjelaskan informasi produk.
"Diedarkan oleh perusahaan mana, dan kandungan yang ada dalam makanan juga harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Misalnya kandungan vitamin, protein dan sebagainya harus jelas dan disitu juga tampak kode BPPOM. Kalau ada kode MD berarti makanan dalam negeri, kalau ML makanan luar negeri. Sehingga masyarakat tahu mana yang dari dalam negeri mana yang luar negeri," ujarnya.
Yang tak kalah pentingnya masa kadaluarsa harus jelas, jangan sampai kadaluarsanya tertutup atau rusak sehingga tidak jelas kapan expired nya. Produk makanan atau minuman dalam kaleng kemasannya juga harus rapi dan tidak ada yang penyok.
"Misalnya ditemukan barang-barang demikian, kita punya UU perlindungan konsumen, masyarakat dilindungi dengan adanya UU perlindungan konsumen. Kita akan kenakan sanksi,pertama produknya kita tarik, izinnya bisa kita rekomendasikan untuk dibekukan," jelas Haryadi.
Apabila masih tidak mentaatinaturan maka pengusaha bisa dikenakan pasal-pasal sesuai UU perlindungan konsumen. "Apalagi kalau sampai jatuh korban, kita menghindari jangan sampai ada korban. Makanya kita jauh-jauh hari kita selalu melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian," tambahnya.
Selain itu, Haryadi menegaskan pihaknya juga mengecek dan memastikan tentang harga yang sudah diatur pemerintah, seperti beras, gula pasir, minyak goreng dan daging beku. HET sudah diatur oleh kementeretian mengenai beberapa komoditi yang disebutkan diatas.
"Beras premium HET nya Rp13.300, sedangkan yang medium Rp9.950. Itu HET artinya dari distributor untuk ke pengecer seharga itulah yang harus dijual. Kalau ternyata di lapangan kita menemukan harga diluar HET, itu nanti kita akan berikan peringatan kepada pemilik usaha. Termasuk minyak goreng Rp 11.500 dan gula pasir Rp 12.500," pungkasnya.