KPK Bantu Optimalkan Aset Daerah, Ingatkan Pencegahan atau Penindakan
Basaria Panjaitan menjelaskan kedekatan ke daerah itu dalam berusaha membantu kepela daerah e Kalbar dalam rangka optimalisasi pendapatan dan penertib
Pendapatan yang didapatkan daerah tingkat dua dari seluruh konsesi pertambangan disebut Midji hanya Rp170 miliar.
Sentara bouksit yang diekspor dengan konsesi 12 juta ton dikali harga 40 dolar per ton maka luar biasa tapi Kalbar tidak dapat apa-apa. kemudian tidak ada media kontrol sehingga tidak tahu berapa sebenarnya yang diekspor.
Kemudian ia menegaskan akan menertertibkan BUMD lantaran pengurus membeli aset atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan. "BUMD membeli aset atas nama pribadi, saya minta dibalikan lagi atas nama perusahaan," tandas Midji.
Secara gamblang ia menyebutkan banyak aset dibeli atas nama direksi bukan atas nama perusahaan, sehingga ia akan menertibkan hal tersebut.
"Karena banyak aset dibeli atas nama direksi, Maka itu akan sulit dikelola setelah direksinya berganti. Itu harus dikembalikan atas nama perusahaan," pungkasnya dihadapan Basaria Panjaitan.
Terobosan Pemerintah
Pemerintah Kota Pontianak menyambut baik atas pembentukan, sembilan unit koordinasi wilayah yang membawahi satuan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Dari sembilan unit tersebut, Kalbar menjadi satu di antaranya. Pembentukan unit koordinasi ini juga sehubungan pencegahan korupsi pada delapan sektor pemerintahan daerah.
Delapan sektor tersebut yakni, perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Dana Desa, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Manajemen APIP.
"Kali ini KPK mendorong optimalisasi pendapatan dan penertiban aset, kita semua daerah tingkat dua kabupaten kota melakukan MoU dengan Bank Kalbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar disaksikan oleh Gubernur dan Wakil Ketua KPK itu sendiri," ucap Bahasan.
Bahasan, barharap dengan adanya MoU dengan Bank Kalbar dan BPN kali ini dapat menumbuh kembangkan Pendaparan Asli Daerah (PAD) Pontianak.
Selain itu, ia menegaskan kegiatan ini merupakan suatu terobosan dari pemerintah pusat dan dikomandoi oleh KPK.
"Sehingga dengan kerjasama yang telah dibangun ini akan memberikan dampak terhadap kenaikan PAD itu sendiri dan akan jelas serta transparan," ujar Bahasan.
Pihaknya akan sosialissasikan pada pelaku usaha seperti perhotelan dan restoran, sehingga pajak yang mereka bayar betul-betul dari sejumlah transaksi yang ada. Tidak boleh ada main-main lagi dan apabila ketahuan tidak jujur maka wajib pajak akan diberikan sanksi.
Baca: KPK Dorong Hotel, Restoran dan Hiburan Pasang Alat Perekam Transaksi di Pontianak
Baca: KPK Bantu Pemda Kalbar Optimalkan Pengelolaan Aset dan Pendapatan Daerah
"Program ini akan diawasi oleh Korsupgah KPK dan pelaporan sesuai dengan apa adanya. Selain itu, dilakukan pula upaya penertiban aset," tegasnya.
Bahasan menjelaskan bahwa aset-aset harus terdata dengan baik. Saat ini untuk aset tanah milik Pemkot Pontianak masih ada 113 bidang yang belum bersertifikat dari 1210 bidang aset Pemkot.
"HGB ada 4, HPL ada 5 serta 617 masih merupakan fasum dan belum dibalik nama, tapi aset itu sudah merupakan aset Pemkot Pontianak. Kita akan buatkan semua lahan Pemkot ini sertifikat, kita kerjasama dengan BPN," tegasnya.
Bahasan juga mengingatkan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Pontianak untuk memperhatikan dan benar-benar mempelajari delapan sektor yang menjadi perhatian Korsupgah KPK.
Memang di Pontianak tidak ada dana desa, namun ia tetap memberikan wanti-wanti disemua lini pemerintahan jangan sampai ada yang berurusan terhadap program penindakan yang dilakukan KPK. Sebaiknya menurut Bahasan, semua harus dicegah dari berhubungan dengan penindakan oleh KPK. (oni)
Tim Korsupgah
(Koordinasi dan Supervisi Pencegahan)
- Mendorong pengelolaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Mengidentifikasi permasalahan, risiko, dan penyebabnya
- Menurunkan potensi tingkat korupsi
- Perbaikan SPIP atas pengelolaan APBD
- Kepala Satuan Tugas Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Sugeng Basuki
UU Nomor 30 tahun 2002
Tugas dan Fungsi KPK
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang berantas tindak pidana korupsi
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Wewenang
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
Sumber: KPK RI. (*)