KPK Bantu Optimalkan Aset Daerah, Ingatkan Pencegahan atau Penindakan

Basaria Panjaitan menjelaskan kedekatan ke daerah itu dalam berusaha membantu kepela daerah e Kalbar dalam rangka optimalisasi pendapatan dan penertib

Editor: Ishak
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
(Dari kiri ke kanan) Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono, Wakil Ketua KPK RI, Basaria Panjaitan dan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat (Kalbar) Dengan Bank Kalbar dan Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Barat Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Aset Daerah, di Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Kamis (25/4/2019). 

KPK Bantu Optimalkan Aset Daerah, Ingatkan Pencegahan atau Penindakan

PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menugaskan tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) untuk melakukan upaya perbaikan dan pencegahan korupsi di Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Bansaria Panjaitan usai menyaksikan penandatanganan kerjasama 12 kepala daerah tingkat II se Kalbar dengan Bank Kalbar dan Badan Pertanahan Provinsi Kalbar dalam rangka optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah.

Kesepakatan tersebut juga disaksikan langsung Gubernur Kalbar Sutarmidji di Balai Petitih Kalbar, Kamis (25/4/2019).

Untuk itu Bansaria mengingatkan para kepala daerah dan seluruh Aparur Sipil Negara (ASN) bahwa saat ini Tim KPK sudah semakin dekat dengan daerah dan memantau apa yang dilakukan setiap kepala daerah.

Baca: FOTO: Basaria Panjaitan Berkunjung ke Kantor Tribun Pontianak

Baca: KPK Punya 8 Area Pencegahan Korupsi, Satu Diantaranya Adalah Ini

Basaria Panjaitan menjelaskan kedekatan ke daerah itu dalam berusaha membantu kepela daerah seperti gubernur, Bupati/Walikota se Kalbar dalam rangka optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah.

Menurut dia harusnya potensi pendapatan daerah bisa dua kali hingga tiga kali lebih besar dibandingkan yang ada saat ini.

"Menejemen aset itu harus di kelola dengan baik, supaya kekayaan yang dimiliki daerah benar-benar diketahui oleh kepala daerah," ujarnya.

Kemungkinan, kata dia, aset tersebut dipakai pihak tertentu atau pihak ketiga. Akan tetapi pemasukan tidak masuk ke dalam kas daerah.

Oleh karena itu perlu dilakukan pendataan atau juga ada potensi pemasukan yang bisa dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk mendapatkan pemasukan dari tempat tertentu.

"Tempat seperti mungkin tempat wisata atau tempat-tempat lainya. Kita telah menugaskan tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) untuk mendampingi," katanya.

Menurut Bansaria, kesepakatan dengan bank daerah agar benar-benar harus dimanfaatkan fungsinya. Menurut Basaria dapat benar-benar melakukan penerimaan pajak dengan mudah dan memberlakukan sistem online.

Baca: FOTO: Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan Dalam Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama di Kalbar

Baca: Basaria Panjaitan Minta Seluruh Kepala Daerah di Kalbar Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Transparan

"Sehingga nanti masyarakat setiap saat dapat melihat pemasukan daerah melalui handphone. Kita akan mengarah kesana," ujarnya.

Basaria menjelaskan dirinya berbicara tentang optimalisasi dan menginfomasikan mengapa KPK harus hadir dihadapan para kepala daerah agar nantinya Tim KPK tersebut tidak dianggap menggangu pekerjaan, tapi mereka datang untuk membantu bagaimana kegiatan yang dilakukan para kepala daerah masing-masing sesuai dengan jalur yang telah ditentutukan.

"Jadi tugas KPK itu menurut UU Nomor 30 tahun 2002 ada disebut melakukan Koordinasi kemudian melakukan Supervisi, melakukan pencegahan dan melakukan tindakan, serta melakukan monitoring," terang Basaria.

Semua disebutnya berhubungan dengan korupsi, yang pertama sekali adalah Koordinasi dan Supervisi (Korsup) seperti yang dibuat saat ini. Di mana dibentuk tim Korsup wilayah, ada sembilan unit Korsup se Indonesia dan Kalbar tergabung dengan Jabar dan Banten.

Mereka yang tergabung dalam Tim Korsup akan mendampingi para kepala daerah serta staf menjalankan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau bicara pencegahan maka Tim Korsupgah yang akan berhubungan dengan para kepala daerah, tapi yang berhubungan penindakan maka tim korsup akan berbicara dengan penegak hukum dalam hal ini secara umum polisi, jaksa dan penyidik ASN di daerah," tegasnya.

Langkah kedua, ditegaskannya apabila pencegahan tidak dilaksanakan dengan baik maka pencegahan yang paling efektif adalah penindakan.

"Bapak ibu kepala daerah di Kalbar saat ini, kita tinggal sepakati aja. Apakah menyelesaikan lewat Korsup Pencegahan atau dilanjutkan kelangkah kedua, yaitu penindakan," tandasnya.

Baca: BPKPD Kalbar Panggil Perusahaan Penunggak Pajak Kendaaraan Bertemu Korsupgah KPK

Baca: Bupati Landak Siap Bekerjasama dengan Korsupgah KPK Amankan Aset Daerah

Ia mengingatkan para kepala daerah serta seluruh ASN bahwa saat ini tim KPK sudah semakin dekat dan melihat apa yang dilakukan setiap kepala daerah. Maka mau diselesaikan dengan Korsupgah atau penindakan dan OTT yang dilakukan.

Saat ini, dikatakanya saat ini pemerintah fokus pada strategi nasional yakni pencegahan korupsi.

Hal ini berdasarkan tiga Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Pertama berbicara tentang perizinan dan tata kelola, kedua berbicara tentang keuangan negara, dan ketiga berbicara penegakan hukum dan birokrasi.

Kemudian ia menjelaskan bahwa 87 persen penanganan kasus di KPK adalah suap di bidang perizinan dan tata kelola serta keuangan.

"Itu sebabnya berdasarkan data KPK menjadi atensi presiden agar ini betul-betul diawasi dan diturunkan angkanya dari 87 persen ini," tegasnya.

Selanjutnya, Basaria mengingatkan bahwa dalam penganggaran jangan sampai ada main-main, baik legislatif maupun ekseketif juga bisa ditangkap.

Ia mencontohkan di DPRD Malang dari 45 DPRD, 41 orang ditangkap karena bersekongkol dalam penganggaran dan membuat kerugian.

"Kuncinya saat ini kalau kita bersih tidak usah takut. Kalau kita macam-macam, teman sendiri yang melaporkan, termasuk kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota. Yang melaporkan itu adalah orang terdekat atau tim sukses yang merasa tidak puas," ujarnya.

Aset Pribadi

Gubernur Kalimantan Barat, Sutamidji menilai Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah se Kalimantan Barat dengan Bank Kalbar dan Badan Pertahan Provinsi Kalbar adalah dua hal yang sangat penting dalam hal meningkatkan tata kelola pemerintahan, khususnya berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah dan transparansi pemanfaatan keuangan daerah.

Midji menjelaskan perjanjian kerjasama yang dilakukan dengan Bank Kalbar untuk lebih mudah dalam penggunaan dan pendataan keungan.

"Namun yang paling penting saya ingin sampaikan, bagaimana kita menggunakan aset untuk peningkatan PAD," ujar Midji.

Selama ini ia melihat aset yang ada tidak memberikan kontribusi yang besar terhadap peningkatan PAD.

Oleh sebab itu, sekitar 27 perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) belum diprosesnya.

Baca: Sutarmidji Tunda Proses 27 Perpanjangan Hak Guna Bangunan sebelum Ada Penyesuaian Tarif

Baca: Sutarmidji Ungkap Masalah Perkebunan, Pertambangan Hingga Pembelian Aset Atas Nama Pribadi

"Kenapa tidak saya proses, karena itu sangat merugikan pemerintah. Saya ambil contoh, ada aset nilainya Rp 4 miliar dan retribusi HGB nya Rp28 juta untuk 20 tahun. Bahkan ada yang 30 tahun," ujarnya.

Lanjut disampaikannya aset Rp 4 miliar diagunkannya dengan bank dan tidak dibayarkan sama sekali pinjamannya dan lari saja tidak bisa disalahkan dari sisi hukum pidana.

Midji langsung meminta bagian aset untuk meningkatkan retribusi sampai 20 kali lipat dari bahkan itu dinilainya masih kecil.
Pada kesempatan itu, Midji juga mengadu pada KPK bahwa saat dirinya jadi Wali Kota Pontianak ada ribuan transaksi yang dikelabui oleh oknum staf di notaris.

"Hampir semua transaksi jual beli tanah tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya. Selalu menggunakan NJOP dan NJOP itu selalu delapan kali lebih mahal dibangdingkan harga ril sebenarnya. Sehingga yang harus dialkukan Pemda untuk meningkatkan BPHTB adalah mendekatkan NJOP harga pasar," tambahnya.

Kemudian, ia menyebutkan banyak perusahaan besar tidak membayar pajak kendaraan.

Bahkan disampaikannya pada Wakil Ketua KPK, ada perusahaan mempunyai lebih dari 1000 truk tapi tidak pernah membayar pajak kendaraan bermotor.

"Sementara kita harus memperbaiki jalan uang dilalui mereka, setiap tahunnya mencapai ratusan miliar,"tegasnya.

Sama halnya terkait konsesi lahan tambang dan perkebunan Midji mendorong bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar izinnya bukan HGU tapi HPL melik pemerintah daerah.

Baca: Sutarmidji Blak-blakan di Depan Pimpinan KPK, Ada BUMD di Kalbar Beli Aset Atas Nama Direksi

Baca: Basaria Panjaitan Langsung Respon Aduan Sutarmidji Terkait Perusahaan Enggan Bayar Pajak

Hal itu, agar pemerintah daerah mendapat penghasilan dan menjadi aset pemerintah daerah.

Dihadapan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Sutarmidji juga menyampaikan kalau Kalbar adalah daerah penghasil CPO nomor dua terbesar tapi satu rupiahpun hasilnya masuk di dalam APBD. Sedangkan jalan dibangun hingga ratusan miliar pertahunnya, dan ini menurut Midji suatu yang sangat tidak adil.

"Ini harus menjadi perhatian kita, percuma saja kita mendapat lebel penghasil CPO terbesar kedua, ditambah lagi bouksit dan konsesi pertambangan di Kalbar ada 262 tapi yang melakukan reklamasi cuma dua. Nah nanti akibat dari lingkungannya kita yang tanggung dan kita tidak dapat apa-apa," ujarnya.

Pendapatan yang didapatkan daerah tingkat dua dari seluruh konsesi pertambangan disebut Midji hanya Rp170 miliar.

Sentara bouksit yang diekspor dengan konsesi 12 juta ton dikali harga 40 dolar per ton maka luar biasa tapi Kalbar tidak dapat apa-apa. kemudian tidak ada media kontrol sehingga tidak tahu berapa sebenarnya yang diekspor.

Kemudian ia menegaskan akan menertertibkan BUMD lantaran pengurus membeli aset atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan. "BUMD membeli aset atas nama pribadi, saya minta dibalikan lagi atas nama perusahaan," tandas Midji.

Secara gamblang ia menyebutkan banyak aset dibeli atas nama direksi bukan atas nama perusahaan, sehingga ia akan menertibkan hal tersebut.

"Karena banyak aset dibeli atas nama direksi, Maka itu akan sulit dikelola setelah direksinya berganti. Itu harus dikembalikan atas nama perusahaan," pungkasnya dihadapan Basaria Panjaitan.

Terobosan Pemerintah

Pemerintah Kota Pontianak menyambut baik atas pembentukan, sembilan unit koordinasi wilayah yang membawahi satuan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Dari sembilan unit tersebut, Kalbar menjadi satu di antaranya. Pembentukan unit koordinasi ini juga sehubungan pencegahan korupsi pada delapan sektor pemerintahan daerah.

Delapan sektor tersebut yakni, perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Dana Desa, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Manajemen APIP.

"Kali ini KPK mendorong optimalisasi pendapatan dan penertiban aset, kita semua daerah tingkat dua kabupaten kota melakukan MoU dengan Bank Kalbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar disaksikan oleh Gubernur dan Wakil Ketua KPK itu sendiri," ucap Bahasan.

Bahasan, barharap dengan adanya MoU dengan Bank Kalbar dan BPN kali ini dapat menumbuh kembangkan Pendaparan Asli Daerah (PAD) Pontianak.
Selain itu, ia menegaskan kegiatan ini merupakan suatu terobosan dari pemerintah pusat dan dikomandoi oleh KPK.

"Sehingga dengan kerjasama yang telah dibangun ini akan memberikan dampak terhadap kenaikan PAD itu sendiri dan akan jelas serta transparan," ujar Bahasan.

Pihaknya akan sosialissasikan pada pelaku usaha seperti perhotelan dan restoran, sehingga pajak yang mereka bayar betul-betul dari sejumlah transaksi yang ada. Tidak boleh ada main-main lagi dan apabila ketahuan tidak jujur maka wajib pajak akan diberikan sanksi.

Baca: KPK Dorong Hotel, Restoran dan Hiburan Pasang Alat Perekam Transaksi di Pontianak

Baca: KPK Bantu Pemda Kalbar Optimalkan Pengelolaan Aset dan Pendapatan Daerah

"Program ini akan diawasi oleh Korsupgah KPK dan pelaporan sesuai dengan apa adanya. Selain itu, dilakukan pula upaya penertiban aset," tegasnya.

Bahasan menjelaskan bahwa aset-aset harus terdata dengan baik. Saat ini untuk aset tanah milik Pemkot Pontianak masih ada 113 bidang yang belum bersertifikat dari 1210 bidang aset Pemkot.

"HGB ada 4, HPL ada 5 serta 617 masih merupakan fasum dan belum dibalik nama, tapi aset itu sudah merupakan aset Pemkot Pontianak. Kita akan buatkan semua lahan Pemkot ini sertifikat, kita kerjasama dengan BPN," tegasnya.

Bahasan juga mengingatkan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Pontianak untuk memperhatikan dan benar-benar mempelajari delapan sektor yang menjadi perhatian Korsupgah KPK.
Memang di Pontianak tidak ada dana desa, namun ia tetap memberikan wanti-wanti disemua lini pemerintahan jangan sampai ada yang berurusan terhadap program penindakan yang dilakukan KPK. Sebaiknya menurut Bahasan, semua harus dicegah dari berhubungan dengan penindakan oleh KPK. (oni)

Tim Korsupgah 

(Koordinasi dan Supervisi Pencegahan)

  • Mendorong pengelolaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengidentifikasi permasalahan, risiko, dan penyebabnya
  • Menurunkan potensi tingkat korupsi
  • Perbaikan SPIP atas pengelolaan APBD
  • Kepala Satuan Tugas Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Sugeng Basuki

UU Nomor 30 tahun 2002
Tugas dan Fungsi KPK

  •  Koordinasi dengan instansi yang berwenang berantas tindak pidana korupsi
  •  Supervisi terhadap instansi yang berwenang
  •  Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
  •  Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
  •  Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Wewenang

  •  Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
  •  Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
  •  Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  •  Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  •  Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi

Sumber: KPK RI. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved