Rakoor Ombudsman Kalbar dan Pemprov Kalbar Bahas Standar Pelayanan Publik
Rakoor dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Gubernur Kalbar tanggal 18 Januari 2019 mengenai hasil penilaian Kepatuhan Pemprov Kalbar
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Penilaian tersebut dilakukan dalam secara serentak pada Mei-Juli pada tahun 2018 lalu.
"Hasil penilaian kepatuhan diklasifikasikan dalam tiga zona yaitu kepatuhan rendah (zona merah), kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan tinggi (zona hijau)," ujarnya.
Terdapat 19 indikator dalam 9 variabel pada penilaian pemerintah daerah yang terdiri dari standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi motto pelayanan dan Atribut petugas.
Sepanjang tahun 2015-2018, Pemprov Kalbar berada di zona kuning. Hingga Tahun 2018, hanya tersisa 6 provinsi yang belum mencapai kepatuhan tinggi (zona hijau) yang salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Kalbar dan akan dinilai kembali di Tahun 2019.
"Pada tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar telah menilai 10 Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar dengan total 53 produk pelayanan dengan rincian Dinas Penanaman Modal dan PTSP (22 produk pelayanan) memperoleh zona hijau," paparnya.
Baca: Setelah Arab Saudi, Indonesia Jadi Negara Nomor Dua Pembuang Makanan Terbanyak
Baca: Cetak Gol dan Bawa Timnas U-22 Juara Piala AFF 2019, Sani Rizki Dapat Kenaikan Pangkat Polri
Untuk OPD peraih zona kuning, terang dia, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (5 produk pelayanan), Dinas Perindustrian Perdagangan (1 produk pelayanan), Dinas Sosial (3 produk pelayanan), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (4 produk pelayanan).
Sedangkan OPD yang berada di zona merah yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (4 produk pelayanan), Dinas Perhubungan (5 produk pelayanan), Dinas Kesehatan (4 produk pelayanan), Dinas Kelautan dan Perikanan (2 produk pelayanan) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (3 produk pelayanan).
"Pada penilaian tersebut terdapat komponen (indikator) standar pelayanan publik yang masih sangat minim ketersediannya yakni informasi prosedur pengaduan, pejabat pengelola pengaduan, sarana kepuasan pelanggan dan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus," jelas Agus.
Agus menekankan bahwa penilaian kepatuhan ini mengidentifikasi tingkat kepatuhan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomkor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca: Rangkaian Acara Puncak MRSF, Berikut Susunannya
Baca: Dua Mahasiswa Uji Materi Pasal Pindah Memilih ke MK, Ketua KPU Siap Jadi Pihak Terkait
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Hal itu sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Saya harap agar OPD yang masih masuk dalam zona kuning dan zona merah dapat mencontoh OPD yang telah memperoleh Kepatuhan Tinggi sebagai best practice," pintanya.
"Termasuk berkomiten untuk segera memperbaiki standar pelayanan publik sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik sehingga di tahun 2019 Pemerintah Provinsi Kalbar dapat memproleh predikat kepatuhan tinggi (zona Hijau)," tukasnya. (*)