Pemilu 2019
Dua Mahasiswa Uji Materi Pasal Pindah Memilih ke MK, Ketua KPU Siap Jadi Pihak Terkait
Kalau memang ada pihak lain yang sudah memasukan (permohonan uji materi) dan kami rasa pandangannya, isinya sama apa
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
Dua Mahasiswa Uji Materi Pasal Pindah Memilih ke MK, Ketua KPU Siap Jadi Pihak Terkait
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Uji materi terkait pasal pindah memilih Undang-undang Pemilu telah diajukan oleh dua orang mahasiswa Bogor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku bersedia menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
"Untuk memperkuat soal legal standing, bisa saja KPU menjadi pihak terkaitnya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Menurut Arief, dengan adanya pihak yang mengajukan uji materi, maka KPU tak perlu lagi menjadi pemohon uji materi.
Sebab, pandangan dan tujuan dalam uji materi pemohon dinilai sama dengan sikap KPU yang berupaya untuk memfasilitasi pemilih yang pindah memilih dan tercatat dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca: Komnas Ham Tolak Perwira Tentara Duduki Jabatan di Kementerian, Anam: Melanggar UU TNI
Jika KPU ikut menjadi pihak pemohon, dikhawatirkan justru ada tafsir yang berbeda terhadap perkara tersebut.
"Kalau memang ada pihak lain yang sudah memasukan (permohonan uji materi) dan kami rasa pandangannya, isinya sama apa yang menjadi pandangan kami, kami tidak perlu memasukan sendiri," ujar Arief.
Arief menambahkan, pihaknya berharap supaya proses uji materi dapat berjalan dengan cepat.
Sebab, tahapan pemilu terus berjalan, sementara seluruh pemilih, termasuk pemilih yang tercatat di DPTb, harus terfasilitasi surat suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan pasal pindah memilih dan pencetakan surat suara.
Pemohon uji materi adalah dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor.
Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4).
Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.
Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.