Oknum Guru Cabul

Oknum Guru di Pontianak Cabuli Murid Berulang Kali! Kelas dan Kebun Belakang Sekolah jadi Saksi Bisu

Deretan fakta oknum guru satu di antara SD Negeri di Kota Pontianak diamankan Kepolisian Resort Kota Pontianak.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
IA pelaku pencabulan terhadap muridnya sendiri di salah satu sekolah dasar di Kota Pontianak saat press release oleh Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu Muhammad Rezky Rizal di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (4/2/2019) siang. Ia yang merupakan wali kelas dan guru matematika korban nekat mencabuli korbannya dengan iming-iming mengajari korban pelajaran matematika. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI -- 

Fakta Guru Matematika Cabuli Siswinya di Pontianak! Kelas & Kebun Belakang Sekolah jadi Saksi Bisu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Deretan fakta oknum guru satu di antara SD Negeri di Kota Pontianak diamankan Kepolisian Resort Kota Pontianak.

Guru berstatus ASN tersebut diduga kuat menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban diketahui merupakan peserta didiknya dan pelaku tak lain adalah wali kelas sang murid.

Oknum guru tersebut diketahui berinisial IA (57) merupakan warga Pontianak Selatan.

Berikut deretan fakta oknum guru matematika di 

1. Kelas dan Kebun Belakang Sekolah jadi Saksi Bisu

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Moch Rezky Rizal menuturkan, pencabulan terhadap siswi SD yang dilakukan tersangka yang merupakan wali kelas korban ini terkuak setelah kakak korban melaporkannya ke Polresta Pontianak.

Baca: Oknum Guru SD di Pontianak Cabuli Siswinya Sebanyak Lima Kali

Baca: Cabuli Siswanya 5 Kali, KPPAD: Oknum Guru Cabul Wajib Dipecat dan Dihukum Berat

"Perbuatan tak senonoh itu telah dilakukan tersangka lima kali. Di dalam kelas dan di kebun belakang sekolah," kata Rizal di Mapolresta Pontianak, Senin (4/2) siang.

2. Dicabuli Berulang Kali

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi (huffington post)

Dari catatan kepolisian, tersangka mengakui perbuatanya itu sebanyak lima kali sejak Desember 2018 dan Januari 2019. Lokasinya di dalam kelas dan di kebun dekat sekolah.

“Perbuatan itu di lakukan tersangka selama tiga kali pada Desember 2018 dan tanggal 16 Januari 2019 dan 24 Januari 2019,” terang Wakasat.

Secara rinci IA melakukan tindakan asusila pertama kali pada Desember 2018 di kebun dekat sekolah sekitar pukul 10 WIB.

Dan kedua kalinya pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam kelas dan di kebun.

Pada 24 Januari 2019 di lakukan dalam kelas dan kebun saat jam istirahat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved