Oknum Guru Cabul

Oknum Guru di Pontianak Cabuli Murid Berulang Kali! Kelas dan Kebun Belakang Sekolah jadi Saksi Bisu

Deretan fakta oknum guru satu di antara SD Negeri di Kota Pontianak diamankan Kepolisian Resort Kota Pontianak.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
IA pelaku pencabulan terhadap muridnya sendiri di salah satu sekolah dasar di Kota Pontianak saat press release oleh Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu Muhammad Rezky Rizal di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (4/2/2019) siang. Ia yang merupakan wali kelas dan guru matematika korban nekat mencabuli korbannya dengan iming-iming mengajari korban pelajaran matematika. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI -- 

Lalu 24 Januari 2019 juga dilakukan dalam kelas dan kebun saat jam istirahat.

Untuk modus yang dilakukan IA terhadap AW yakni mengerjakan tugas sekolah.

IA merupakan seorang pendidik atau guru bidang studi matematika.

6. KPPAD Angkat Bicara

Divisi Data Informasi dan Pelayanan Pengaduan/Mediasi KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad pun angkat bicara.

Alik pun merasa sangat prihatin dan khawatir akan kejadian ini.

"Tentu ini membuat kita menjadi khawatir, bahwa guru yang dianggap sebagai pengganti orang tua di sekolah yang harusnya menjadi pelindung anak tersebut, malah menjadi predator. Terlebih ini dilakukan beberapa kali bahkan salah satu TKPnya di sekolah," ungkapnya saat di hubungi Tribun, Senin (04/02/2019).

Pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan Polresta Pontianak terkait penanganan Hukum atas pelaku, dan pihaknya akan fokus untuk pemulihan psikologi.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan polresta menangani kasus ini dan KPPAD kalbar akan berkonsentrasi untuk pendampingan terhadap korban, yang terpenting adalah pemulihan psikologi korban,"ujarnya.

Dirinyapun mengharapkan pelaku dapat di hukum dengan maksimal.

"Sesuai UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, kita harapkan mendapat ancaman hukuman maksimal, yang harusnya 15 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara mengingat pelaku adalah tenaga pendidik,,"ungkapnya.

Selain itu, Alik mengharap, bahwa pelaku juga bisa di pecat sebagai PNS karena perbuatannya sudah sangat keterlaluan dan mencoreng.

"Mengingat kejadian ini diwilayah kota pontianak, kita berharap walikota segera memberhentikan guru tersebut," tegasnya.

7. Edi Kamtono Meradang

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meradang akibat ulah oknum guru yang diduga melakukan tindakan tak terpuji persetubuhan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved