Oknum Guru Cabul
Oknum Guru di Pontianak Cabuli Murid Berulang Kali! Kelas dan Kebun Belakang Sekolah jadi Saksi Bisu
Deretan fakta oknum guru satu di antara SD Negeri di Kota Pontianak diamankan Kepolisian Resort Kota Pontianak.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
3. Modus
“Untuk modus yang di lakukan IA terhadap korban yakni mengajak mengerjakan tugas sekolah. Karena IA merupakan wali kelasnya dan guru bidang studi matematika,” terang Iptu M Rizal di dampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA), Iptu Inayatun Nurhasanah.
Wakasat menerangkan, pernah IA mengajak korban mengerjakan tugas namun korban sempat menolak hingga korban dtarik paksa ke atas motor dan dibawa ke kebun.
Selanjutnya sampai di pondok, korban dipeluk dan diperlakukan tak senonoh.
4. Korban Trauma
Korban yang trauma lalu enggan ke sekolah dan korban pun akhirnya mengadukan perlakuan IA pada kakaknya hingga kasus ini berujung pada pelaporan ke polisi.
Setelah melakukan pemeriksaan pada korban dan saksi, petugas pun meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, beberapa hari lalu.
Tersangka juga mengakui semua perbuatannya.
Akibat ulah bejatnya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan di atas 15 tahun penjara,” tandas Wakasat yang mengatakan karena tersangka merupakan tenaga pendidik, yakni guru serta wali kelas korban, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
5. Rentetan Kejadian
Aksi pelaku dilakukan lima kali dari Desember 2018 hingga Januari 2019.
Perbuatan dilakukan dalam kelas dan di kebun dekat sekolah.
IA melakukan tindakan asusila pertama kali pada Desember 2018 di kebun dekat SD Negeri di Pontianak sekitar pukul 10.00 WIB.
Perbuatan kedua pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 di dalam kelas dan di kebun.