Prostitusi di Pontianak

TERUNGKAP Modus Mahasiswi Mucikari dalam Lingkaran Prostitusi Online Pontianak

Informasi yang kita terima pelaku mucikari berinisial SA ini diduga kuat melakukan tindak pidana prostitusi melalui media sosial‎

DOK. Ditreskrimum Polda Kalbar
Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar saat mengungkap dugaan kasus prostitusi di satu di antara hotel berbintang di, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (kalbar), Jumat (11/1/2019) malam. Tersangka mucikari diketahui berstatus mahasiswi. (insert: Barang Bukti) 

TERUNGKAP Modus Mahasiswi Mucikari dalam Lingkaran Prostitusi Online Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Belum lagi hilang soal kehebohan artis terlibat prostitusi berhasil di ungkap jajaran kepolisian, kasus serupa kembali terjadi.

Kali ini, Kepolisian Daerah Kalbar berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan oknum mahasiswi berusia 25 tahun sebagai mucikari.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar mengungkapkan sumber informasi yang berujung penangkapan.

Ditreskrimum mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengetahuinya dari media sosial. 

Baca: BREAKING NEWS - Polda Kalbar Ungkap Prostitusi di Pontianak, Mucikari Berstatus Mahasiswi

Baca: BREAKING NEWS - Sempat Merasa Di-bully dan Ingin Pindah Sekolah, Siswi SMAN 1 Sintang Menghilang

Baca: BREAKING NEWS: Laurensius Dikeroyok Empat Warga, Ini Penyebab dan Kondisi Korban

Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Arif Rachman melalui Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Ongky Isgunawan ‎menuturkan informasi yang diterima yakni bermula pada hari Kamis (10/1) pagi.

Dimana anggotanya di Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar menerima laporan dari masyarakat.

"Informasi yang kita terima pelaku mucikari berinisial SA ini diduga kuat melakukan tindak pidana prostitusi melalui media sosial‎," kata AKBP Ongky Isgunawan kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (12/1/2019).

Berbekal informasi itu, anggota Subdit IV melalukan penyelidikan.

Uang dan sejumlah barang bukti prostitusi dengan tersangka muncikari mahasiswi diamankan di satu hotel di Jl Gajahmada Pontianak, Jumat (10/1/2019)
Uang dan sejumlah barang bukti prostitusi dengan tersangka muncikari mahasiswi diamankan di satu hotel di Jl Gajahmada Pontianak, Jumat (10/1/2019) (TRIBUN PONTIANAK/HADI SUDIRMANSYAH)

Baca: Sentil Bappeda, Sutarmidji Geram Ada Pola Pikir yang Sebut Pemprov Tak Bisa Ikut Bangun Desa

Baca: Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Ini Upaya Kadis PUPR Kalbar

Baca: Sutarmidji Lakukan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kalbar, Ini Tim Yang Dilibatkan

Diketahui pada, Jumat (11/1/2019) sore, SA menawarkan dua orang perempuan LK (26) dan SC (32) kepada anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.

"Pelaku ini nawarkan perempuan ke Anggota kita yang melakukan penyelidikan," kata Mantan Kasatrolda Ditpolair Polda Kalbar ini pada, Tribunpontianak.co.id.

Lanjutnya, perjanjian awal transaksi berupa tarif dan lokasi disepakati.

Pada Jumat malam sekitar pukul 19.40 WIB dilakukan transaksi dengan pelaku mucikari SA di satu kamar yang berada di Lantai 3 Hotel berada di Jl Gajahmada Pontianak.

"SA tawarkan dua perempuan tersebut yakni Rp 3 Juta," kata Ongky.  

Baca: Angka Pencurian Tinggi, Kompol Bermawis Imbau Warga Tak Biarkan Rumah Kosong

Baca: Terkait Alih Status IAIN Jadi UIN, Ini Tanggapan Mahasiswa

Baca: Sekda Sanggau Siap Pecat PNS dan Honorer Penyebar Hoaks

Baca: Ustadz Abdul Somad Menangis Cerita Bilal bin Abi Rabah, Tak Mampu Azan Terkenang Nabi Muhammad SAW

Yuk follow Istagram Tribunpontianak 

"SA menunggu di cafe yang berada di Lantai 4 di hotel yang sama," lanjut Ongky.

Selanjutnya, pihaknya kemudian mengamankan dua perempuan yakni LK dan SC di kamar 306 dan 308.

Kemudian mengamankan sang mucikari SA ‎di cafe Lantai 4  hotel berada di Jl Gajahmada.

"Dari saksi korban SC diamankan uang tunai Rp 3juta yang diterima dari SA serta satu bungkus kondom dari saksi korban LK, dan serta 3 unit HP dari milik dua korban dan pelaku mucikari," katanya.

Ongky menuturkan saat ini dua korban dan pelaku mucikari SA sudah diamankan di Direktorat Reskrimum Polda Kalbar.

Pihaknya kini melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk sementara pelaku mucikari SA ini akan di sangkakan Pasal 296 KUHP tentang mucikari dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan, tapi ini masih dalam tahap proses lebih lanjut,"‎ pungkasnya.

Ungkap Prostitusi Online di Pontianak

Polda Kalbar melalui Subdit IV Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus prostitusi di Kota Pontianak, Jumat (11/1/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di Hotel berbintang, Jalan Gajahmada Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Tersangka mucikari diketahui berstatus mahasiswi.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang di antaranya dua sebagai saksi korban dan mucikari.

Kedua korban yakni berinisial LK dan SC, serta tersangka mucikari yakni SC (25) warga Sui Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Kota.

Baca: Nikita Mirzani Blak-blakan Sebut Ada Artis Dibayar Setengah Miliar, Lebih Mahal dari Vanessa Angel

Baca: Siswi Cantik SMA Sintang Sudah 3 Hari Menghilang, Ini Kesaksian Teman SMP hingga Isu Korban Bully

Baca: Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Bawah Umur di Ketapang

Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengamankan uang tunai Rp 3 Juta dan satu bungkus yang diduga alat kontrasepsi merk Sutera.

Kemudian tiga unit ponsel milik korban dan tersangka mucikari, serta dua kunci kamar hotel nomor 306 dan 308.

Dua saksi korban diamankan di kamar.

Sedangkan tersangka mucikari berinisial SA diamankan di cafe hotel.

Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar saat mengungkap dugaan kasus prostitusi di satu di antara hotel berbintang di, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (kalbar), Jumat (11/1/2019) malam. Tersangka mucikari diketahui berstatus mahasiswi.
Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar saat mengungkap dugaan kasus prostitusi di satu di antara hotel berbintang di, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (kalbar), Jumat (11/1/2019) malam. Tersangka mucikari diketahui berstatus mahasiswi. (DOK. Ditreskrimum Polda Kalbar)

Fenomena Gunung Es

Adanya penggrebekan sebuah kegiatan esek-esek yaitu prostitusi online pada sebuah hotel di kawasan jalan Gajahmada menuai reaksi dari anggota DPRD Pontianak, Mashudi.

Dia menilai, dengan adanya kasus itu, membuktikan bisnis prostitusi online tersebut tak hanya terjadi di kalangan artis dan di kota besar seperti yang terjadi dengan kasus Vanessa Angel beberapa waktu di sebuah hotel berbintang di Surabaya.

Menurut Mashudi apa yang terjadi di kota metropolitan juga terjadi di Kota Pontianak.

Mashudi mendesak pihak penegak hukum harus tegas dan terbuka dalam menguak kasus yang ada saat ini.

"Kejadian ini memprihatinkan kita, saya pribadi berharap kasus ini dibuka oleh pihak aparat yang melalukan penggerebekan," ucap Mashudi, Sabtu (12/1/2019).

Ia yakin, kasus ini seperti fenomena gunung es. Oleh karena itu, perlu adanya pembongkaran kasus yang ada.

Kemudian pengawasan terhadap hotel perlu diperketat, jangan sampai menjadi lokasi yang menyediakan tempat prostitusi.

Bahkan perlu kiranya, untuk menyelidiki apakah pihak hotel terlibat sengaja atau memberikan fasilitas.

Sebagai kota perdagangan dan jasa, memang hal-hal seperti cukup sulit mengawasinya, karena perputaran orang yang datang tentunya cukup tinggi.

"Semoga pihak kepolisian bisa mengungkapkan kasus ini, buka saja pada publik agar menimbulkan efek kera terhadap pelaku yang lainnya," kata Mashudi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved