Malam Tahun Baru, BNN Razia Tempat Hiburan Malam di Pontianak
"Kita akan melakukan razia direncanakan akan dilaksanakan ke semua THM
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Untuk pemilik atau manajemen tempat usaha yang secara sengaja dan terbukti membiarkan tempat usahanya menjadi tempat peredaran narkoba maka akan dikenakan pasal didalam undang-undang narkotika.
"Jika ada indikasi terjadi pembiaran maka kita akan kenakan pasal didalam undang-undang tentang narkotika," tambah AKBP Gembong Yudha.
Razia gabungan yang dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang pergantian tahun ini bertujuan untuk menekan terjadinya peredaran narkoba, dan penyalahgunaanya di tempat hiburan.
Selain itu juga untuk memberikan warning sosialisasi kepada pengelola tempat hiburan, bahwa tidak boleh ada narkoba di tempat hiburan.
AKBP Gembong Yudha mengatakan, kegiatan razia ini akan terus berlanjut, karena didalam menciptakan situasi kondusif itu, ada beberapa hal yang harus kita lakukan.
Termasuk salah satunya melakukan razia rutin terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai penyalahgunaan narkoba yang salah satunya adalah tempat hiburan malam. (Hadi sudirmansyah/Ya'M Nurul Anshory)