Dua Gadis Sambas Jadi Korban Pencabulan, Berontak Saat Akan Disetubuhi di Pantai dan Kebun Sawit

Dua gadis yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban pencabulan oleh dua pemuda di Sambas

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Agus Pujianto
zoom-inlihat foto Dua Gadis Sambas Jadi Korban Pencabulan, Berontak Saat Akan Disetubuhi di Pantai dan Kebun Sawit
ISTIMEWA
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Dua gadis di Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, diduga jadi korban pencabulan. Keduanya dibawa ke pantai dan kebun sawit.

Dua Gadis Sambas Jadi Korban Pencabulan, Berontak Saat Akan Disetubuhi di Pantai dan Kebun Sawit

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dua gadis yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban pencabulan oleh dua pemuda di Sambas.

Kali ini pelakunya adalah dua pemuda tanggung yang tega mencabuli dua gadis dibawah umur.

Kedia pria itu, APR (19) dan EH (22) yang tega mencabuli dua anak dibawah umur di Pantai Serayi Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan.

Sementara korbannya yang masih di bawah umur itu berinisial ND (16) dan AL (13) yang menjadi korban tindakan asusila dua pemuda tanggung di Kecamatan Jawai Selatan.

Baca: Himapol Untan Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Penembakan di Papua

Baca: Tangan Petugas BPBD Digigit Ular Piton Sepanjang Enam Meter

Baca: Bupati AM Nasir Pantau Pembangunan Rumah Betang Kapuas Hulu

Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra melalui Kapolsek Jawai Selatan Ipda Wismo Haryono mengatakan kejadian tersebut berlangsung, Minggu malam (9/12/2018).

"Iya kita ada menerima laporan perkara cabul terhadap anak, kejadiannya Minggu (9/12/2018) sekitar pukul 19.30 WIB," ujarnya, Senin (10/12/2018).

Ia menjelaskan terdapat dua orang terlapor yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu.

"Dari pengembangan sementara pelakunya ada dua orang, masih remaja juga semuanya, keduanya sudah diamankan,” kata Ipda Wismo.

“Namun tidak menutup kemungkinan bisa saja bertambah, karena kita masih melakukan pengembangan dan ada saksi yang masih belum diperiksa," jelasnya.

Baca: Kapolres Kayong Utara Pastikan Sudah Bentuk Satgas Untuk Awasi Peredaran LPG 3 Kg

Baca: Janjikan Performa Terbaik, Desktop Gaming Terbaru Asus ROG Strix GL12 Dibanderol Mulai Rp 18 Jutaan

Baca: Istri Selingkuhi Teman Suami di Landak, Chatting di Facebook hingga Kepergok Berdua di Lapangan Bola

Atas tindakan asusila tersebut, terlapor yang diduga telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Jawai Selatan Ipda Wismo Haryono membeberkan kronologi kasus pencabulan terhadap gadis bawa umur di pantai.

Kronologis Kejadian

Haryono mengatakan, awalnya kedua korban dan tersangka APR (19) dan EH (22) di lokasi Pantai Serayi, Desa Jawai Laut Kecamatan Jawai Selatan.

"Jadi pada Minggu sore pukul 18.00 WIB, kedua korban bertemu dengan dengan kedua terlapor dan beberapa temannya di Lokasi Pantai Putri Serayi Desa Jawai Laut sekira jam 18.00 WIB," ujar Wismo Haryono, Senin (10/12/2018).

"Kemudian masing-masing korban dibawa secara terpisah oleh para terlapor, di mana korban (ND) dibawa ke arah perkebunan sawit, sementara korban satunya (AL) dibawa di daerah tepian pantai," jelasnya.

Baca: Calon Komisioner KPU Incumbent Dinilai Punya Peluang Sama

Baca: Stok Telur Melimpah, Tapi Harganya di Pasaran Malah Mahal  

Baca: Komunitas Kreasi Sungai Putat Raih Penghargaan, Syamhudi: Pengargaan itu Membuat Kami Berbenah

Di dua lokasi yang berbeda itulah kedua tersangka melakukan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban dan berusaha melakukan tindakan persetubuhan.

"Korban (AL) dibawa ke arah pantai. Saat hendak disetubuhi korban berhasil memberontak dan melarikan diri. Lalu kemudian meminta pertolongan kepada kepada warga," terangnya.

"Kemudian korban kedua (ND) dibawa ke arah perkebunan sawit, korban juga memberontak dan mengancam kepada pelaku agar menghentikan perbuatannya, dan akan melaporkan ke polisi," pungkasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

Karena dari informasi yang di dapatkan oleh Polisi pelakunya lebih dari dua orang.

"Kita masih terus mengembangkan kasus ini, saksi, terlapor, dan korban masih kita tanyai, karena rombongannya ramai,” ujarnya.

“Jadi kita akan cari tahu siapa lagi yang terlibat, tidak menutup kemungkinan bisa saja tersangka dan pelakunya bertambah," tutup Kapolsek.

Baca: Asus Perkenalkan PC Gaming Terbaru yang Diklaim Paling Kencang, ROG Strix GL12

Baca: Sepasang Gading Gajah Purba Berumur 1,5 Juta Tahun Ditemukan di Majalengka

Baca: Komunitas Kreasi Sungai Putat Raih Penghargaan, Syamhudi: Pengargaan itu Membuat Kami Berbenah

Wakil Bupati Prihatin

Wakil Bupati Sambas Hj Hairiah mengatakan dirinya sangat prihatin lantaran kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur kerap terjadi di Kabupaten Sambas.

"Saya sangat prihatin terhadap apa yang di alami oleh korban. Semoga pelakunya segera di tangkap, dan sebaiknya juga menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya, Senin (10/12/2018).

Lebih lanjut ia mengatakan, dikarenakan sering terjadinya kasus-kasus sedemikian itu dengan anak-anak di bawah umur ia meminta agar orang tua bisa mengawasi anaknya lebih ketat lagi.

"Selanjutnya bagi orangtua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya, untuk mengenal siapa teman atau orang terdekat yang di kenal sebagai teman sekolah maupun teman diluar sekolah," tuturnya.

"Selain itu juga, tempat-tempat yang rawan atau objek wisata di malam hari untuk tidak beoperasional lagi, dan kepedulian masyarakat di wilayah tersebut di tingkatkan," tambahnya.

Baca: LIVE BOLA Streaming Galatasaray Vs FC Porto dan Schalke Vs Lokomotiv Moskow, UCL Jam 00.55 WIB

Baca: 2 Tim Besar Eropa Dipastikan Tersingkir dari Liga Champions Dini Hari Nanti

Baca: Pertamina Klaim Tak Pernah Kurangi Pasokan LPG 3 Kg ke Kayong Utara

Ia juga mengingatkan agar nantinya para anak-anak terutama pemuda dan remaja agar memiliki perilaku yang baik, dan tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain.

"Seharusnya para remaja mempunyai prilaku yang baik. Tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain dan diri sendiri,” kata Hairiah.

“Karena pasal pemerkosaan ancaman nya maksimal 12 tahun dan juga jika korbannya anak-anak maksimal 15 tahun," tukasnya. (*)

Tonton dan Subscribe Youtube Channe Video Tribun Pontianak:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved