Fatwa MUI Terkait Diperbolehkannya Vaksin MR Jadi Jawab Keresahan Masyarakat Selama Ini
Beberapa masyarakat Kota Pontianak menganggap keluarnya Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measles Rubella
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
“Fatwa itu tentunya jadi rujukan. Saya terus terang plong untuk mengimunisasi anak saya,” ungkap Rina (32) kepada Tribun Pontianak, Minggu (2/9/2018) sore.
Baca: Baznas Sanggau Dorong Pemerintah Buat Perda Zakat
Ia mengakui anak-anaknya sudah diimunisasi MR usai keluarnya fatwa MUI. Menurut dia, imunisasi MR sangat penting dilakukan untuk kedua buah hatinya.
“Karena diperbolehkan, dua hari setelahnya langsung imunisasi. Kebetulan anak-anak saya kondisinya sehat wal afiat. Sebelumnya saya sempat tunda juga karena ragu. Daftarnya kan awal Agustus, tapi imunisasi baru akhir Agustus. Tapi, karena sudah keluar fatwa, jadi plong,” terang warga Kotabaru ini.
Rina menyadari bahwa virus campak dan rubella sangat berbahaya bagi kesehatan anak. Berangkat dari hal itu, dirinya tidak ingin anaknya terkena penyakit campak dan rubella.
“Takut juga lah kalau anak-anak saya kenapa-napa karena campak dan rubella. Apalagi lihat informasi dan dampak virus ini begitu bahaya. Jadi, saya nilai keputusan imunisasi MR bagi anak-anak saya adalah langkah tepat,” tukasnya.
Baca: Jadi Sorotan! Bocah 13 Tahun Baru Lulus SD Nekat Lamar Gadis Pujaannya Yang Duduk Dibangku SMK
Warga lain, Susanti (25) tidak menampik virus campak dan rubella menimbulkan dampak berbahaya jika menginfeksi anak-anak. Hal itulah yang mengakibatkan dirinya mengimunisasi anaknya.
“Sudah jelas juga bahwa fatwa MUI membolehkan. Karena saya tahu virus itu berbahaya, hanya saja saya mesti menunggu karena sebelumnya kan sempat ragu belum ada kejelasan fatwa,” katanya.
Ibu muda yang beralamat di Jeruju ini berharap usai imunisasi MR, anaknya bisa terhindari dari penyakit campak dan rubella.
“Semoga anak saya bebas campak dan rubella,” singkatnya.