Fatwa MUI Terkait Diperbolehkannya Vaksin MR Jadi Jawab Keresahan Masyarakat Selama Ini

Beberapa masyarakat Kota Pontianak menganggap keluarnya Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measles Rubella

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pencanangan kampanye imunisasi Measles - Rubella (MR) bulan Agustus - September 2018 meningkatkan kualitas hidup anak Indonesia dengan Imunisasi MR, di Kantor Camat Pontianak Barat, Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Dodi Riyadmadji yang membuka kegiatan mengajak seluruh pihak mendukung dan mensukseskan imunisasi Measles dan Rubella (MR). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

Capaian Imunisasi MR Di atas 30 Persen, Dinkes Kalbar Target 95 Persen di Kalbar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat terus dongkrak target pencapaian cakupan imunisasi Measles Rubella (MR) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat sesuai target Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Hal ini guna memastikan masyarakat Kalbar khususnya anak-anak terlepas dari penyakit campak dan rubella pasca imunisasi.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dr Andy Jap mengatakan hingga kini, capaian imunisasi MR di Kalbar telah mencapai di atas 30 persen. Menurut dia, angka itu akan terus alami peningkatan hingga waktu akhir pelaksanaan imunisasi MR.

“Untuk cakupan Kalbar sudah di atas 30 persen imunisasi MR-nya hingga saat ini. Itu tidak terlalu jelek,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Minggu (2/9/2018).

Ia menegaskan terus lakukan berbagai upaya agar cakupan imunisasi MR Kalbar bisa mencapai angka 95 persen.

“Kita masih punya waktu hingga akhir September. Karena jadwal tahap II ini kan untuk Khusus di luar Pulau Jawa, yang terjadwal pada Agustus-September 2018,” terangnya.

Untuk capai target 95 persen, kata dia, pihaknya bersama jajaran Dinas Kesehatan (Diskes) 14 kabupaten/kota se-Kalbar menggalakkan kampanye MR kepada masyarakat. Pihaknya berkomitmen mewujudkan target Indonesia bebas campak dan rubella pada tahun 2020 mendatang.

“Kami libatkan peran tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pihak-pihak lainnya untuk mencapai target itu. Kampanye jalan terus karena ini tugas kita bersama. Kaitannya dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah clear,” katanya.

Andy Jap menimpali target cakupan 95 persen imunisasi MR harus dicapai lantaran mempertimbangkan dari sisi perlindungan untuk masyarakat. Jika cakupan imunisasi MR di bawa 95 persen, maka dianggap tidak bisa mencover dari sisi epidemiologi.

“Artinya kalau mencapai 95 persen itu, kita harapkan jika anak kita terimunisasi ketika ada yang tidak terimunisasi maka otomatis akan terlindungi. Kalau tidak sampai 95 persen, daya perlindungan imunitasnya hanya untuk individu saja. Tidak bisa mencover seluruh amsayraat. Itu gunanya kenapa kita mesti capai target 95 persen,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk berikan imunisasi MR bagi anak-anaknya. Sebab, manfaat imunisasi MR untuk kesehatan anak cucu kita terhadap perlindungan dari dampak negatif penyakit campak dan rubella.

“Penyakit yang disebabkan virus rubella sangat berbahaya dan menular. Bisa berdampak pada komplikasi berat para pengidapnya. Misalnya kebutaan dan ketulian. Cara pencegahan efektif dan efisien hanya melalui imunisasi,” imbuhnya.

Vaksin campak memiliki efikasi 85 Persen. Anak-anak yang belum punya sistem kekebalan tubuh yang baik, terang Andy Jap, jadi kelompok rentan terhadap penyakit rubella dan campak.

“Rubella dikategorikan sebagai penyakit akut dan ringan yang mudah rentan menyerang kelompok anak-anak, remaja dan dewasa. Selain anak-anak, target sasaran imunisasi MR adalah wanita yang berencana hamil,” ujarnya.

Vaksin MR direkomendasikan pada anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun. Vaksin MR diberikan pada anak-anak usia 9 bulan, 18 bulan dan saat anak duduk di bangku kelas 1 SD yaitu sekitar usia 6 tahun.

Bagi orang dewasa dan anak-anak yang hanya mendapatkan satu kali suntikan vaksin MMR dapat diberi vaksin MR pada usia berapa pun. Begitu juga anak-anak yang sudah pernah mendapat vaksin MMR maka vaksin MR juga boleh diberikan

“Saya tegaskan kembali bahwa pemberian imunisasi MR sebagai upaya memberi perlindungan terhadap penyakit campak dan rubella,” tukasnya.

Sementara itu, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.

MUI menyatakan pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.

"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Tetapi penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini dibolehkan (mubah),” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Prof Dr. H. Hasanuddin AF, MA sesuai rilis yang diterima usai tandatangani fatwa tersebut di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Senin (20/8/2018) malam.

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR. Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah).

Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," ucapnya sesuai rilis yang diterima.

MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Selain itu, MUI juga menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk Muslim agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

“Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tandasnya. (Pra).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

Pencapaian Target 95 Persen Imunisasi MR di Kalbar Perlu Kekompakan Seluruh Elemen Pemerintah dan Masyarakat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat Kadri menilai suksesnya capaian imunisasi Measles Rubella (MR) sesuai target Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yakni 95 persen sangat memerlukan kerjasama dan kekompakan dari seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.

Menurut dia, kesamaan persepsi dan komitmen yang tinggi merupakan kunci kesuksesan pencapaian target imunisasi dalam upaya pencegahan penyakit campak dan rubella.

“Menurut saya, itu kunci keberhasilannya. Bergerak sama-sama,” ungkapnya, Minggu (2/9/2018) sore.  

Pencapaian target tidak hanya tertumpu pada pihak Dinas Kesehatan dan jajarannya saja, namun juga Dinas Pendidikan dan instansi lainnya.

“Peran guru, kepala sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan lainnya juga diperlukan,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, upaya dan komitmen serius kepala-kepala daerah dalam jalankan program kesehatan guna entaskan penyakit akibat virus campak dan rubella juga sangat penting.

“Saya harap pemimpin daerah di 14 kabupaten/kota se-Kalbar konsisten dan paham bahwa jika cakupan imunisasi MR tidak sampai 95 persen akan berdampak buruk. Leadership sangatlah penting. Kita semua ingin Kalbar bebas campak dan rubella,” katanya.

Ia menyadari bahwa dampak virus campak dan rubella sangat berbahaya bagi masyarakat terutama anak-anak dan ibu hamil. Masyarakat diminta untuk tidak ragu dan khawatir membawa anak-anaknya untuk imunisasi. Hal ini bertujuan baik yakni agar generasi masa depan Indonesia menjadi sehat.  

“Fatwa MUI juga sudah ada dan clear. Diperbolehkan dan hukumnya mubah karena kondisi darurat. Tentunya, ini menjadi rujukan bagi umat muslim. Saya berharap capaian imunisasi MR di Kalbar mencapai 95 persen bahkan lebih. Kalbar harus bebas campak dan rubella,” tandasnya. (Pra)

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Beberapa masyarakat Kota Pontianak menganggap keluarnya Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi, seyogyanya menjawab keresahan masyarakat khususnya umat muslim.

Seperti diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan (darurat syar’iyyah), kendati pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India mengandung babi.

“Fatwa itu tentunya jadi rujukan. Saya terus terang plong untuk mengimunisasi anak saya,” ungkap Rina (32) kepada Tribun Pontianak, Minggu (2/9/2018) sore.

Baca: Baznas Sanggau Dorong Pemerintah Buat Perda Zakat

Ia mengakui anak-anaknya sudah diimunisasi MR usai keluarnya fatwa MUI. Menurut dia, imunisasi MR sangat penting dilakukan untuk kedua buah hatinya.

“Karena diperbolehkan, dua hari setelahnya langsung imunisasi. Kebetulan anak-anak saya kondisinya sehat wal afiat. Sebelumnya saya sempat tunda juga karena ragu. Daftarnya kan awal Agustus, tapi imunisasi baru akhir Agustus. Tapi, karena sudah keluar fatwa, jadi plong,” terang warga Kotabaru ini.

Rina menyadari bahwa virus campak dan rubella sangat berbahaya bagi kesehatan anak. Berangkat dari hal itu, dirinya tidak ingin anaknya terkena penyakit campak dan rubella.

“Takut juga lah kalau anak-anak saya kenapa-napa karena campak dan rubella. Apalagi lihat informasi dan dampak virus ini begitu bahaya. Jadi, saya nilai keputusan imunisasi MR bagi anak-anak saya adalah langkah tepat,” tukasnya.

Baca: Jadi Sorotan! Bocah 13 Tahun Baru Lulus SD Nekat Lamar Gadis Pujaannya Yang Duduk Dibangku SMK

Warga lain, Susanti (25) tidak menampik virus campak dan rubella menimbulkan dampak berbahaya jika menginfeksi anak-anak. Hal itulah yang mengakibatkan dirinya mengimunisasi anaknya.

“Sudah jelas juga bahwa fatwa MUI membolehkan. Karena saya tahu virus itu berbahaya, hanya saja saya mesti menunggu karena sebelumnya kan sempat ragu belum ada kejelasan fatwa,” katanya.

Ibu muda yang beralamat di Jeruju ini berharap usai imunisasi MR, anaknya bisa terhindari dari penyakit campak dan rubella.

“Semoga anak saya bebas campak dan rubella,” singkatnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved