Baznas Sanggau Dorong Pemerintah Buat Perda Zakat
H Sjamsul Chaidir mendorong Pemerintah Daerah baik eksekutif maupun legislatif agar segera membuat peraturan daerah tentang zakat
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sanggau, H Sjamsul Chaidir mendorong Pemerintah Daerah baik eksekutif maupun legislatif agar segera membuat peraturan daerah tentang zakat.
“Hal itu mengingat kebutuhan dan pentingnya zakat dalam konteks kehidupan umat dan bangsa.
Di beberapa daerah lain. Perda ini sudah ada, nah ini yang kita dorong terus supaya Pemerintah segera membuat Perda zakat, ” katanya, Minggu (2/9/2018).
Baca: Jadi Sorotan! Bocah 13 Tahun Baru Lulus SD Nekad Lamar Gadis Pujaannya Yang Duduk Dibangku SMK
Ia menjelaskan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
“Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, ” ujarnya.
Dalam UU tersebut, lanjutnya, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
“Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas, ” katanya.
Ia menambahkan, potensi zakat di Kabupaten Sanggau cukup besar. Namun, pengumpulan zakat yang dilakukan BAZNAS masih belum optimal. “Salah satu kendalanya belum adanya regulasi ditingkat daerah yang mengatur sistem zakat itu sendiri, ” pungkasnya.