Fatwa MUI Terkait Diperbolehkannya Vaksin MR Jadi Jawab Keresahan Masyarakat Selama Ini
Beberapa masyarakat Kota Pontianak menganggap keluarnya Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measles Rubella
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tandasnya. (Pra).
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
Pencapaian Target 95 Persen Imunisasi MR di Kalbar Perlu Kekompakan Seluruh Elemen Pemerintah dan Masyarakat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat Kadri menilai suksesnya capaian imunisasi Measles Rubella (MR) sesuai target Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yakni 95 persen sangat memerlukan kerjasama dan kekompakan dari seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.
Menurut dia, kesamaan persepsi dan komitmen yang tinggi merupakan kunci kesuksesan pencapaian target imunisasi dalam upaya pencegahan penyakit campak dan rubella.
“Menurut saya, itu kunci keberhasilannya. Bergerak sama-sama,” ungkapnya, Minggu (2/9/2018) sore.
Pencapaian target tidak hanya tertumpu pada pihak Dinas Kesehatan dan jajarannya saja, namun juga Dinas Pendidikan dan instansi lainnya.
“Peran guru, kepala sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan lainnya juga diperlukan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, upaya dan komitmen serius kepala-kepala daerah dalam jalankan program kesehatan guna entaskan penyakit akibat virus campak dan rubella juga sangat penting.
“Saya harap pemimpin daerah di 14 kabupaten/kota se-Kalbar konsisten dan paham bahwa jika cakupan imunisasi MR tidak sampai 95 persen akan berdampak buruk. Leadership sangatlah penting. Kita semua ingin Kalbar bebas campak dan rubella,” katanya.
Ia menyadari bahwa dampak virus campak dan rubella sangat berbahaya bagi masyarakat terutama anak-anak dan ibu hamil. Masyarakat diminta untuk tidak ragu dan khawatir membawa anak-anaknya untuk imunisasi. Hal ini bertujuan baik yakni agar generasi masa depan Indonesia menjadi sehat.
“Fatwa MUI juga sudah ada dan clear. Diperbolehkan dan hukumnya mubah karena kondisi darurat. Tentunya, ini menjadi rujukan bagi umat muslim. Saya berharap capaian imunisasi MR di Kalbar mencapai 95 persen bahkan lebih. Kalbar harus bebas campak dan rubella,” tandasnya. (Pra)
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Beberapa masyarakat Kota Pontianak menganggap keluarnya Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi, seyogyanya menjawab keresahan masyarakat khususnya umat muslim.
Seperti diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan (darurat syar’iyyah), kendati pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India mengandung babi.