Sudah Ada Perda Larangan Menjual Minol, Namun Masih Marak Beredar di Sambas

Musanif berharap, pemusnahan barang yang diserahkan secara suka rela hasil pengawasan ini, setiap tahunnya dapat berkurang.

Tayang:
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sambas akan memusnahkan barang hasil temuan pengawasan tahun 2017 dan 2018, di halaman Diskumindag Sambas, pada Kamis (19/4/2018). 

Sebelumnya diberitakan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sambas akan memusnahkan barang hasil temuan pengawasan, di halaman Diskumindag Sambas, pada Kamis (19/4/2018).

Pemusnahan barang hasil temuan pengawasan tersebut, dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan terhadap barang yang tidak sesuai aturan, dari hasil kegiatan pengawasan peredaran barang dan jasa di Kabupaten Sambas tahun anggaran 2017 dan 2018.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved