Sudah Ada Perda Larangan Menjual Minol, Namun Masih Marak Beredar di Sambas

Musanif berharap, pemusnahan barang yang diserahkan secara suka rela hasil pengawasan ini, setiap tahunnya dapat berkurang.

Tayang:
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sambas akan memusnahkan barang hasil temuan pengawasan tahun 2017 dan 2018, di halaman Diskumindag Sambas, pada Kamis (19/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dalam sambutan Bupati Sambas yang disampaikannya, Kadis Kumindag Sambas, Musanif mengungkapkan, Pemerintah melalui Peraturan Menteri perdagangan nomor 6/M-DAG/PER/ 1/2015 dan Perda nomor 2 tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol (Minol) di Kabupaten Sambas, telah melarang perdagangan minuman beralkohol.

"Perdagangan boleh dilakukan hanya di hotel berbintang dan restauran bertanda khusus. Namun kenyataannya minuman beralkohol masih banyak dijual di pasar, tidak hanya di tempat umum namun juga di pedagang kaki lima. Saya berharap instansi terkait dapat terus- menerus melakukan pegawasan, dan memberikan imbauan kepada masyarakat, sehingga dapat menurunkan peredaran penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sambas," ungkapnya, Kamis (19/4/2018).

Baca: Diskumindag Sambas Musnahkan 1.130 Barang Hasil Pengawasan Tahun 2017 dan 2018

Musanif menuturkan, pihaknya berharap, pemusnahan barang yang diserahkan secara suka rela hasil pengawasan ini, setiap tahunnya dapat berkurang.

"Ini berarti tingkat kesadaran pelaku usaha semakin tinggi. Namun upaya ini harus ditunjang dengan upaya yang sinergis antar instansi terkait. Kepada pedagang, saya berharap barang yang diserahkan secara suka rela untuk dimusnahkan ini, adalah barang yang terakhir sehingga tidak ada lagi di tahun depan," ujarnya.

Baca: Ini Identitas Pria yang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sambas

Dalam kesempatan itu, Bupati Sambas memberikan apresiasi yang besar kepada Tim Satgas Pangan Kabupaten Sambas.

Yang telah berpartisipasi aktif dalam menertibkan barang-barang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Perdagangan Diskumindag Sambas, Nisa Azwarita mengungkapkan, ada sebanyak 1.130 buah produk yang dimusnahkan pihaknya, dari hasil pengawasan barang beredar yang ditemukan pada tahun 2017 dan tahun 2018.

"Diskumindag Sambas bersama tim Satgas Pangan Kabupaten Sambas, telah melakukan pengawasan barang beredar pada tanggal 18 Mei 2017, 29 Agustus 2017 dan 22 Maret 2018, 2 April 2018," ungkapnya, Kamis (19/4/2018).

Barang temuan hasil pengawasan pihaknya tersebut, ditemukan di Kecamatan Selakau, Semparuk, Paloh, Kecamatan Sambas, dan lebih banyak ditemukan di Kecamatan Pemangkat.

"Barang kedaluarsa sebanyak 343 buah, barang ilegal atau impor ilegal sebanyak 50 buah, minuman beralkohol (minol) sebanyak 540 botol, serta produk ikan makarel yang mengandung parasit cacing sebanyak 197 buah. Sehingga total jumlah keseluruhannya sebanyak 1.130 buah. Barang-barang tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusakkan," paparnya.

Lanjutnya, pada Kamis (19/4) pagi, para pedagang yang barangnya ditemukan pihaknya, dipanggil untuk diberikan masukan, mengingatkan para pedagang atas perlunya selalu mengecek barang-barang yang dijual di toko mereka.

"Mengingatkan mereka tentang aturan, terutama Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan alhamdulillah kami menyepakati, tahun depan tidak akan ditemukan di toko-toko mereka barang-barang yang seperti ini," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sambas akan memusnahkan barang hasil temuan pengawasan, di halaman Diskumindag Sambas, pada Kamis (19/4/2018).

Pemusnahan barang hasil temuan pengawasan tersebut, dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan terhadap barang yang tidak sesuai aturan, dari hasil kegiatan pengawasan peredaran barang dan jasa di Kabupaten Sambas tahun anggaran 2017 dan 2018.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved