Ini Berita Kalbar Yang Terbit Rabu

Mereka berteriak, menyatakan ketidakpuasana terhadap nelayan sekitar yang melakukan penangkapan kapal.

Editor: Hasyim Ashari
TRIBUNPONTIANAK/DHITA MUTIASARI
Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono, S.Ik dan Dandim 1201/Mph Letkol Letkol Inf Win Nindar saat memimpin langsung mediasi massa nelayan pukat trawl yang mendatangi Pelabuhan Kuala Mempawah, Selasa (4/10). 

PONTIANAK, TRIBUN -Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Suhadi SW, mengatakan aparat kepolisian membebaskan bocah berumur 15 tahun, SS, yang dirantai kakinya selama sebulan lebih.

Kasus ini berawal dari sebuah SMS yang masuk ke Singkawang Command Center (SCC), Sabtu (1/10) pukul 19.20 WIB. SMS menyebutkan SS dirantai di rumahnya.

Piket SCC langsung merespon dengan bertanya alamat legkap.

"Oleh korban langsung di jawab, tinggal di Alianyang dekat Wali Kota rumah warna oren dan ada mobil putih di dekat Gina Computer. Di sampingnya buka Warung Kopi Pak Atet. Nanti Pak Polisi nanya ada orang namanya Kiau Ma," kata Suhadi di Pontianak, Selasa (4/10).

Mendapat informasi tersebut, personel piket SCC menghubungi Reserse dan Unit PPA Polres Singkawang.

"Setelah dicek ternyata benar ditemukan seorang anak perempuan SS dalam kondisi terikat rantai dalam kamar ukuran 1,5 x 2 meter. SS dibawa Ke Polres Singkawang bersama paman korban atas nama JKK untuk dimintai keterangan," papar Suhadi.

Kapolresta Singkawang, AKBP Sandy SIK, manambahkan untuk menindaklanjuti hasil temuan tim khusus tersebut, pihaknya langsung menghubungi orangtua korban untuk datang ke Polres Singkawang.

"Kita juga memeriksa saksi-saksi yang mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya. Memeriksa kesehatan Korban dan mengkoordinasikan dengan instansi terkait," tegas AKBP Sandy. --selengkapnya, baca edisi cetak Tribun Pontianak, Rabu (5/10/2016).(*) --

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved