Warga Tolak Eksekusi Bangunan di Siantan Hulu, Pieter Ruru Nilai Putusan Pengadilan Aneh

Menurut Pieter, putusan eksekusi dari pengadilan aneh. Pasalnya, tidak dapat menjelaskan luasan yang dieksekusi.

ISTIMEWA
Proses eksekusi ruko di Jalan Gusti Situt Mahmud, Siantan Hulu, Kamis (6/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah warga di Gang Selat Sabang, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, melakukan upaya penolakan atas dilakukannya eksekusi ruko tiga tingkat di Jalan Gusti Situt Mahmud, Siantan Hulu Pontianak, Kamis (6/9/2018).

Berdasarkan rilis yang diterima Tribunpontianak.co.id, penolakan itu dilakukan masyarakat sesaat sebelum juru sita membacakan putusan pengadilan di objek lokasi eksekusi.

Dalam keterangan perwakilan masyarakat yang menolak eksekusi, Pieter Ruru, masyarakat meminta kepada petugas pengadilan untuk menunjukkan batas patok yang akan dieksekusi.

Sebab menurut masyarakat luasan lahan yang dieksekusi berdasarkan putusan itu berbeda dengan luasan objek gugatan berdasarkan sertifikat hak milik.

Baca: Curi 41 Kaleng Cat di Toko Bangunan, Seorang Pemulung Ditangkap Polisi

Berdasarkan sertifikat hak milik No.4405. luas objek gugatan SHM No. 4405 adalah sebesar 6.868 meter persegi, namun di dalam putusannya hakim justru memutus bukan dengan luas 6.868 meter persegi sebagaimana luas SHM No. 4405 di atas tapi dengan luas 8.100 meter persegi sesuai surat keterangan tanah milik penggugat.

“Sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan harus menunjukan batas-batas tanah dan menuangkannya di dalam berita acara sebelum melakukan eksekusi karena dikhawatirkan rumah, lahan serta jalan milik warga akan ikut tereksekusi atau akan diklaim kepemilikannya oleh pemohon eksekusi/penggugat di kemudian hari,” kata Pieter.

Menurut Pieter, putusan eksekusi dari pengadilan aneh. Pasalnya, tidak dapat menjelaskan luasan yang dieksekusi.

Baca: Ini 10 Poin yang Perlu Diperhatikan Sutarmidji-Norsan Menurut Ketua APINDO Pontianak

“Ini adalah jenis putusan yang aneh mirip aksi sirkus pada pentas di panggung hiburan, masyarakat yang tidak tahu menahu, tidak pernah digugat tiba-tiba ikut masuk sebagai pihak yang tereksekusi,” ucapnya.

“Bahwa oleh karena pelaksanaan eksekusi atas putusan perkara perdata yang terdaftar di PN Pontianak dengan No. 44/Pdt.G/2012/PN.Ptk tersebut, pihak warga pada tanggal 9 Agustus 2018 telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak. Namun hingga sekarang ini tidak ditanggapi/ dijawab oleh pihak PN Pontianak. Oleh karena tidak dijawab maka pada tanggal 5 September 2018, para warga secara bersama-sama langsung mengajukan gugatan perlawanan eksekusi atas putusan di atas, namun Ketua PN Pontianak tetap saja mengabaikan persoalan warga ini hingga eksekusi hari ini dijalankan,” terangnya.

Di lain pihak, setelah dilakukan konfirmasi kepada penasehat hukum dari pihak tereksekusi, Widi Syailendra menyampaikan bahwa melalui putusan ini diduga kehormatan negara sudah ditundukkan oleh para mafia tanah.

Baca: Lengkap, Studio Bangunan Tawarkan Water Heater Berkualitas Champ by Acme dengan Harga Kompetitif

“Kenapa demikian. Sesuai fakta saudara Liu Tjin Thong alias Haryanto/pemohon eksekusi/terlapor sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat, namun kepolisian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) atas dasar pengakuan terlapor yang menerangkan bahwa terlapor hanya sebatas pembeli yang beritikad baik dan tidak mengetahui bilamana dasar pemilikan tanah pada objek dimaksud adalah palsu,” ungkapnya.

“Berbekal pengakuan ini, penyidik kemudian menafsirkan bahwa terlapor harus di-SP3 karena tidak dapat membuktikan unsur pidana “dengan sengaja” serta mengabaikan alat bukti-alat bukti lain yang menunjukkan adanya nilai-nilai kepalsuan dari dokumen tanahnya,” timpal Syailendra.

Ia menambahkan, padahal dokumen yang diduga palsu yang digunakan oleh Haryanto tidak saja pada surat keterangan tanahnya tetapi juga akta peralihan pemilikan dari ahli waris kepada Haryanto juga dipalsukan.

“Hal mana menunjuk pada BAP atas nama Notaris Eddy Dwi Pribadi yang dibacakan di dalam persidangan praperadilan,” kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved