Warga Tolak Eksekusi Bangunan di Siantan Hulu, Pieter Ruru Nilai Putusan Pengadilan Aneh
Menurut Pieter, putusan eksekusi dari pengadilan aneh. Pasalnya, tidak dapat menjelaskan luasan yang dieksekusi.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Seharusnya, sambung dia, pada saat terlapor mengakui bahwa terlapor tidak mengetahui dokumen yang digunakan terlapor adalah palsu untuk dapat dibebaskan dari jeratan hukumnya, terlapor sudah tidak dapat mempertahankan, memperjuangkan pemilikan tersebut adalah sah milik terlapor ataupun mengunakan putusan-putusan yang dimenangkannya yang didasarkan bukti kepemilikan berupa surat keterangan tanggal 14 Agustus 1965 yang telah diketahui kemudian oleh terlapor bahwa surat tersebut palsu.
“Kami menyampaikan lagi di sini bahwa SKPP yang diterbitkan oleh Penyidik Polda Kalbar permohonan praperadilannya sudah diputus dengan putusan yang menyatakan bahwa penerbitan SP3 oleh Penyidik adalah tidak sah. Karena itu menurut undang-undang perkara harus dijalankan kembali pemeriksaannya oleh Penyidik, namun yang terjadi adalah Penyidik mengabaikan putusan praperadilan tersebut dengan mengajukan upaya banding atas putusan praperadilan yang menurut undang-undang adalah sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
“Untuk itu semua, kami selaku kuasa hukum dari termohon eksekusi telah meminta kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Div Propam Mabes Polri untuk ikut menyoroti jalannya upaya banding putusan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penyidik Polda Kalbar dan diterima oleh pihak PN Pontianak. Sebab, kami menduga terdapat permainan di sana,” tegas Syailendra.