Curi 41 Kaleng Cat di Toko Bangunan, Seorang Pemulung Ditangkap Polisi

Penangkapan pemuda tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, Iptu Hulman Manurung.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Barang bukti 41 Kaleng Cat yang di curi Pemulukng di wilayah Pontianak Selatan ? 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terjadinya tindak kejahatan satu di antaranya bermula karena adanya kesempatan, seperti yang di lakukan oleh seorang pemuda yang berprofesi sebagai pemulung.

Manfaatkan situasi lenggang, pemuda tersebut mencuri 41 kaleng cat dari sebuah took bangunan yang berada di jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (4/9/2018).Akibatnya, pemuda tersebut digelandang polisi. 

Penangkapan pemuda tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, Iptu Hulman Manurung.

Peristiwa pencurian 41 kaleng cat yang dilaporkan oleh pemilik toko bangunan,  Jofie (48).  "Setelah kita terima laporan, kita melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian, "ujarnya, Kamis (6/9)

Lanjutnya, dari laporan korban yang mengakuKejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6. 560.000,dan berdasarkan laporan Polisi Nomor  LP / 1738 / IX /KALBAR / SEK SELATAN tanggal 4 September 2018 dan penyelidikan dan melakukan olah TKP.

"Kita memperoleh petunjuk dan kemudian melakukan pemburuan dan akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku yang berinisial DAR (28)dirumahnya di daerah Purnama Pontianak Selatan,"ujarnya.

Baca: Muda Mahendrawan Lirik Bangun Konsep Wisata Persawahan di Kubu Raya

Dan kemudian di lakukan pengembangan, dari pelaku DAR, mendapatkan informasi kalau 41 kaleng cat yang dicurinya telah dijual kepada rekan seprofesinya sebagai pemulung.yakni saudara DONI (41) dan Dewi (34).

"Benar saja,setelah kedua rekan pelaku berhasil kami amankan,barang bukti 41 kaleng cat tersebut berada dirumah kedua pelaku.Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga pelaku mengakui perbuatannya,"katanya.

Saat ini ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan,untuk pelaku DAR dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan Sedangkan DONI dan Dewi dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved