TOPIK
Vonis Saipul Jamil
-
Ia dihukum 3 tahun penjara. Nantinya KPK akan berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut untuk memeriksa Saipul Jamil.
-
Keempat orang yang telah dijadikan tersangka tersebut, yakni dua orang pengacara Saipul Jamil, Berta Natalia dan Kasman Sangaji.
-
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut, penyidik KPK masih mengembangkan aliran suap itu terhadap majelis hakim kasus itu.
-
Ipul divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara atas tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur.
-
Tidak juga ada kata-kata yang keluar dari bibirnya. Senyum Saipul terus tersungging hingga ia memasuki sel tahanan PN Jakarta Utara.
-
Ipul dituding telah melakukan pelecehan saat remaja pria yang juga bekerja sebagai asistennya menginap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading.
-
Sebelum membaca putusan, Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi, menanyakan kepada Saipul apakah ia menyesal terkait kasus tersebut.
-
Saipul masih berharap bisa menghirup udara bebas. Meski begitu, ia mengaku siap menghadapi segala kemungkinan.
-
Sementara, menurut kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, hanya sekitar dua persen dari tuntutan itu yang mengutip keterangan saksi.
-
Ipul lebih memilih untuk berpikiran positif. Karena menurutnya, itu merupakan jalan terbaik untuk masalah apa pun.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved