Vonis Saipul Jamil

Baru Saja Vonis, Saipul Jamil Bakal Tersangka Lagi

Ia dihukum 3 tahun penjara. Nantinya KPK akan berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut untuk memeriksa Saipul Jamil.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN FILE/IST
Saipul Jamil 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, uang dalam kasus dugaan suap terhadap panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi berasal dari Saipul Jamil.

Namun KPK belum menjelaskan status Saipul Jamil. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut, penetapan tersangka untuk Saipul Jamil masih menunggu waktu.

Penyidik KPK masih harus melakukan pemeriksaan terlebih dulu Saipul Jamil. Saat ini Ipul masih berstatus sebagai terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca: Kalau Terbukti, Ruhut Ingin Hukuman Saipul Jamil Ditambah

Ia dihukum 3 tahun penjara. Nantinya KPK akan berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut untuk memeriksa Saipul Jamil.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan dahulu terhadap empat tersangka dan juga nantinya Saipul Jamil," kata Basaria.

Sejumlah Satuan Tugas (Satgas) KPK menggeledah ruangan kerja tersangka Rohadi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin.

Sekitar pukul 16.30 WIB, sejumlah petugas membawa setumpuk dokumen yang dibungkus menggunakan map bewarna merah muda.

Selain itu tampak seorang petugas wanita juga membawa serta tiga buah buku tebal dari ruangan Rohadi.

Baca: Persidangan Saipul Jamil Sudah Lama Dipantau KPK

Petugas KPK menggeledah tiga ruangan, yaitu ruangan Panitera Sekretaris, Rina Pertiwi, ruang kerja milik Rohadi dan ruang kerja milik Doly Siregar yang merupakan Panitera persidangan Saipul Jamil.

Ketiga ruangan itu berada di lantai dua PN Jakarta Utara. Rina, Panitera Sekretaris yang ruangannya digeledah enggan berkomentar banyak.

Rina mengatakan tidak ada apapun yang disita oleh KPK. "Enggak ada apa-apa ah, cuma lihat-lihat doang," ujar Rina.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved