Vonis Saipul Jamil
Kalau Terbukti, Ruhut Ingin Hukuman Saipul Jamil Ditambah
Keempat orang yang telah dijadikan tersangka tersebut, yakni dua orang pengacara Saipul Jamil, Berta Natalia dan Kasman Sangaji.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menginginkan agar hukuman bagi pedangdut Saipul Jamil diperberat jika terbukti berniat menyuap oknum Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pernyataan Ruhut ini menanggapi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta pengacara dan kakak Saipul Jamil.
"Tidak main-main. Perbuatan melakukan pemerkosaan melawan hukum kepada anak-anak di bawah umur baik pria maupun wanita. Mereka manusia biadab yang harus dihukum seberat-beratnya," kata Ruhut, Jumat (17/6/2016).
Baca: KPK Tuding Saipul Jamil Jual Rumah untuk Menyuap
Menurut Ruhut, masalah di tubuh institusi peradilan sudah keterlaluan. Ia pun mengapresiasi langkah KPK yang telah menangkap tangan kuasa hukum Saipul dan seorang panitera PN Jakarta Utara itu.
"Kalau bicara pengadilan, aku sudah karatan 35 tahun di pengadilan," ujar koordinator juru bicara Partai Demokrat itu. "Ini sudah kebangetan mulai pengacara hakim sampai aparat penegak hukum lainnya," ucap dia.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Kakak Saipul Jamil Bantah Berikan Suap untuk Hakim
Keempat orang yang telah dijadikan tersangka tersebut, yakni dua orang pengacara Saipul Jamil, Berta Natalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Menurut KPK, Saipul Jamil bertindak selaku penyedia dana. Suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Hasilnya, Saipul divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.