Vonis Saipul Jamil
Divonis 3 Tahun, Saipul Jamil Tebar Senyum
Tidak juga ada kata-kata yang keluar dari bibirnya. Senyum Saipul terus tersungging hingga ia memasuki sel tahanan PN Jakarta Utara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35). Saipul dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap DS (17).
Usai sidang pembacaan putusan, Saipul, yang mengenakan rompi tahanan, langsung beranjak dari tempat duduknya di ruang sidang utama dan menghampiri tim kuasa hukumnya.
Baca: Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Bui! Jaksa Pikir-pikir
Sesudah berunding beberapa waktu, Saipul berjalan meninggalkan ruang sidang utama.
Tak tampak kesedihan pada wajahnya, yang ada justru senyum yang merekah ketika para wartawan meminta tanggapannya atas vonis tersebut.
Tidak juga ada kata-kata yang keluar dari bibirnya. Senyum Saipul terus tersungging hingga ia memasuki sel tahanan PN Jakarta Utara.
Vonis terhadap Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum berupa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca: Di Awal Sidang, Saipul Jamil Sebut Penyesalan Itu Ada
Majelis Hakim PN Jakarta Utara menilai Saipul telah melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Sementara itu, dakwaan awal terhadap Saipul, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dikesampingkan.