Vonis Saipul Jamil
Kakak Ipul: Ini Bagian Takdir Dia
Ipul divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara atas tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Saipul Jamil divonis bersalah oleh Pengadilan Jakarta Utara. Akan tetapi, keluarga merasa itu sebuah keironisan.
"Padahal di sini, tak ada saksi, fakta dalam kasus itu," ungkap kakak Ipul, Sholeh Kawi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
Baca: Divonis 3 Tahun, Saipul Jamil Tebar Senyum
Ipul divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara atas tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur. Meski sudah jelas hakim memberikan vonis, keluarga masih merasa heran.
"Seperti ada seperti itu (konspirasi). Saipul dianggap salah jauh sebelum ketuk palu ini. Ini bagian takdir dia, orang di dalam penjara belum tentu bersalah. Dia sudah siap kalau ada takdir baik dan buruk," tuturnya.
Meski begitu, mereka belum mau mengambil langkah hukum atas putusan tersebut. "Keluarga nanti, belum tahu langkahnya gimana. Mau musyawarah sama kuasa hukum dulu," ujarnya.