Vonis Saipul Jamil

Kakak Ipul: Ini Bagian Takdir Dia

Ipul divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara atas tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Marlen Sitinjak
OKKI
Saipul Jamil dilaporkan lagi oleh lelaki berinisial AW yang mengaku sudah dua kali dicabuli oleh Ipul. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Saipul Jamil divonis bersalah oleh Pengadilan Jakarta Utara. Akan tetapi, keluarga merasa itu sebuah keironisan.

"Padahal di sini, tak ada saksi, fakta dalam kasus itu," ungkap kakak Ipul, Sholeh Kawi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).

Baca: Divonis 3 Tahun, Saipul Jamil Tebar Senyum

Ipul divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara atas tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur. Meski sudah jelas hakim memberikan vonis, keluarga masih merasa heran.

"Seperti ada seperti itu (konspirasi). Saipul dianggap salah jauh sebelum ketuk palu ini. Ini bagian takdir dia, orang di dalam penjara belum tentu bersalah. Dia sudah siap kalau ada takdir baik dan buruk," tuturnya.

Meski begitu, mereka belum mau mengambil langkah hukum atas putusan tersebut. "Keluarga nanti, belum tahu langkahnya gimana. Mau musyawarah sama kuasa hukum dulu," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved