Vonis Saipul Jamil
KPK Incar Hakim yang Mengadili Saipul Jamil
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut, penyidik KPK masih mengembangkan aliran suap itu terhadap majelis hakim kasus itu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi sebagai penerima uang suap terkait dengan putusan kasus pencabulan Saipul Jamil. Namun majelis hakim yang mengadili kasus tersebut tidak ikut diciduk KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut, penyidik KPK masih mengembangkan aliran suap itu terhadap majelis hakim kasus itu. Basaria menegaskan bahwa kasus tersebut tidak akan hanya berhenti di panitera saja.
Baca: KPK Tangkap Tangan Oknum Panitera dan Pengacara Diduga Terkait Kasus Saipul Jamil
"Kemungkinan pengembangan penyidikan masih sangat mungkin. Saat ini penyidik kami juga melakukan pemeriksaan," kata Basaria di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
"Negosiasi jaksa dan hakim masih dalam pengembangan, tapi dalam prediksi penyidik apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas? Sampai saat ini belum bisa membuktikan itu juga, tapi masih didalami proses pengembangan penyidikan," kata Basaria.
Basaria menyebut KPK akan melakukan sejumlah pemanggilan terhadap semua pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, penggeledahan di sejumlah lokasi akan dilakukan.
Pada Rabu (15/6/2016), KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat panitera PN Jakut bernama Rohadi.
Baca: Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Penjara
Dia diduga menerima uang Rp 250 juta dari kuasa hukum Saipul Jamil yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman.
Selain itu kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah juga ikut dijerat KPK. KPK menduga uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan terhadap kasus pencabulan Saipul Jamil.
"Saya jamin majelis Saipul Jamil clear. Saya berani jamin," kata Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi, Kamis (16/6/2016).
"Saya sebagai anggota majelis di perkara Saipul berani menjamin tidak ada pertemuan di luar sidang dengan pihak berperkara. Tidak ada itu," tegas Hasoloan.