TAG
dewan pengupahan
-
"Besarnya Upah Minimum Kota Singkawang tahun 2026 berlaku pada seluruh perusahaan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai
Rabu, 24 Desember 2025
-
Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada 22 Desember 2025, UMK Kabupaten Kubu Raya 2026 diusulkan sebesar Rp3.100.000.
Selasa, 23 Desember 2025
-
Dalam skenario tertinggi, yaitu kenaikan 10 persen, UMK Kabupaten Pasuruan diperkirakan naik menjadi Rp5.353.579.
Rabu, 3 Desember 2025
-
Jika skenario kenaikan tertinggi 10 persen diterapkan, UMK berpotensi mencapai Rp5.357.562
Selasa, 2 Desember 2025
-
Jika skenario tertinggi 10 persen diterapkan, UMK 2026 berpotensi mencapai Rp2.568.730,
Selasa, 2 Desember 2025
-
Estimasi kenaikan tertinggi, yaitu 10 persen, akan membawa UMK Kebumen menjadi Rp2.485.860,91
Rabu, 26 November 2025
-
Jika pemerintah menetapkan kenaikan 10 persen, maka UMK Solo 2026 diproyeksikan mencapai Rp2.658.216.
Sabtu, 22 November 2025
-
Berdasarkan perhitungan estimatif, jika tuntutan kenaikan maksimal dikabulkan, maka UMK Tegal 2026 berpotensi mencapai Rp2.614.352.
Sabtu, 22 November 2025
-
hasil rapat dewan pengupahan tersebut juga sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kamis, 12 Desember 2024
-
Mengenai aturan tersebut, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan dengan telah diterbitkannya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Kamis, 5 Desember 2024
-
“Setelah ditetapkan, baru akan dilanjutkan dengan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kota,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 1 Desember 2024.
Minggu, 1 Desember 2024
-
Sedangkan UMK di Kapuas Hulu pada tahun 2023 mencapai Rp 2.661.842,00, dan UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.486.796,40.
Jumat, 24 November 2023
-
Susi menjelaskan standar upah provinsi (UMP) Kalimantan Barat Rp2.702.616.
Kamis, 23 November 2023
-
"Apabila kalau dibawah median upah, kita masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Tapi kalau UMK kita di tahun berjalan itu diatas
Selasa, 21 November 2023
-
Hermanus menyampaikan sebenarnya Kabupaten kota sudah berupaya melaksanakan rapat bersama dewan pengupahan dalam penetapan UMK.
Senin, 20 November 2023
-
Pihaknya mengusulkan kenaikan 10-15 persen layak untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar di tahun 2024
Senin, 20 November 2023
-
Ia menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 27 oktober lalu, Dewan Pengupahan telah mengadakan rapat pendahuluan.
Rabu, 8 November 2023
-
Ia juga menjelaskan posko ini nantinya bertujuan untuk menerima laporan maupun keluhan baik dari perusahaan juga para pekerja.
Jumat, 31 Maret 2023
-
"Kita sudah selesai melakukan rapat paripurna untuk UMK 2023 dan hasil ini sudah saya laporkan dan sosialisasikan dalam lingkungan dunia usaha," ujar
Rabu, 7 Desember 2022
-
"Harapannya tidak terlalu tinggi atau berimbang. Harapannya dengan demikian dari sisi pengusaha bisa mampu membayar upah tersebut dan dari sisi pekerj
Rabu, 7 Desember 2022
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved