Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar Akan Rapat Bahas Penetapan UMP dan UMSP tahun 2025

Mengenai aturan tersebut, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan  dengan  telah diterbitkannya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Pj Gubernur Kalbar dr Harisson. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Resmi Upah Minimum tahun 2025 naik 6,5 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. 

Kabar ini disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli melalui  Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diterbitkan pada 4 Desember 2024.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 ini merupakan tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Mengenai aturan tersebut, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan  dengan  telah diterbitkannya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pada 4 Desember 2024, maka akan ditindaklanjuti ditingkat daerah dalam hal ini Provinsi. 

Dikatakannya, Dewan Pengupahan Provinsi  akan segera melaksanakan rapat  pada Jumat 6 Desember 2024,untuk membahas penghitungan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)  dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Duta Niaga Pontianak, Pastikan Dana Nasabah Dijamin LPS

“Ini  sesuai dengan apa yang menjadi arahan Presiden RI Pak Prabowo dan Permanker dimaksud secara nasional  baik UMP dan UMK akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, dari UMP tahun 2024, dan untuk UMSP nilainya harus lebih tinggi dari UMP tahun 2025, “jelas Harisson.

Dikatakan Harisson bahwa untuk  batas waktu penetapan UMP dan UMSP Tahun 2025 paling lambat pada 11 Des 2024. Sedangkan UMK dan UMSK paling lambat pada 18 Des 2024 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved