UMK Kalbar 2023: Pengusaha Hotel Harap Tak Memberatkan

"Harapannya tidak terlalu tinggi atau berimbang. Harapannya dengan demikian dari sisi pengusaha bisa mampu membayar upah tersebut dan dari sisi pekerj

Kolase Tribunpontianak.co.id / Fiz
8 Kabupaten yang telah mengusulkan UMK 2023 ke Gubernur Kalbar per Selasa 6 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Yudi Anto mengatakan harapan pangusaha kenaikan UMK sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Harapannya tidak terlalu tinggi atau berimbang. Harapannya dengan demikian dari sisi pengusaha bisa mampu membayar upah tersebut dan dari sisi pekerja bisa untuk hidup layak," ujar Yudi.

Yudi yang juga tergabung dalam dewan pengupahan Daerah Pontianak mengatakan pasca pandemi kondisi ekonomi belum benar-benar pulih. Apalagi dunia dihadapkan dengan kondisi resesi yang mengancam berbagai negara.

"Kondisi saat ini perekonomian dihantui dengan resesi global 2023. Alhamdulilah Indonesia lebih baik, tapi pengusaha harus antisipasi kedepannya," ujarnya.

UMK Ketapang 2023 Tertinggi di Kalbar, 9 Kabupaten Sudah Ajukan Usulan UMK 2023

Kalbar Populer Hari Ini: UMK Kalbar 2023 di 8 Kabupaten, Isu Penculikan di Senakin Landak Hoax

Pasca ditetapkan oleh Gubernur Kalbar, pengusaha kata Yudi harus mematuhi dan menerapkan angka yang tertanda dalam UMK Kota Pontianak.

"Dengan kondisi ketidakpastian pertumbuhan ekonomi 2023. Kalau kenaikan UMK 10 persen, pasti akan perlu melakukan efisiensi," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Disnakertrans Kabupaten Sambas, Zainal Abidin mengatakan usulan UMK Kabupaten Sambas yang disepakati Rp 2.792.599,31. Usulan ini masih menunggu keputusan Gubernur Kalbar.

"Proses bertahap dari kepala dinas ke Asisten 1 Bupati. Kemudian ke Sekda kemungkinan. Setelahnya diteken Bupati Sambas, kemudian diberikan kepada Gubernur," jelasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved