Upah Minimum Tahun 2024, Disperindagnaker Mempawah Masih Menunggu Revisi PP No 36 Tahun 2021
Ia menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 27 oktober lalu, Dewan Pengupahan telah mengadakan rapat pendahuluan.
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah memulai Kabid Tenaga Kerja, Harlinda mengatakan pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait upah minimum tahun 2024 dengan Anggota Dewan Pengupahan.
"Karena kami masih menunggu revisi peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Rabu 8 November 2023.
Selanjutnya, pihaknya akan membahas setelah upah minimum Propinsi selesai dibahas.
"Propinsi sampai hari ini juga blm membahas besaran upah minimum Propinsi," pungkasnya.
Namun, jika dua poin tersebut diatas telah selesai, secepatnya Dewan Pengupahan Mempawah akan segera mengadakan rapat pembahasan upah minimum tahun 2024.
Baca juga: Pemkab Mempawah Kembali Gelar GBBD di Kecamatan Sungai Kunyit
Ia menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 27 oktober lalu, Dewan Pengupahan telah mengadakan rapat pendahuluan.
Rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi perekonomian kabupaten Mempawah tahun 2023.
"Kemudian menjaring masukan-masukan terkait revisi PP nomor 36 tahun 2021," ungkapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Daftar 4 Sungai Populer di Kabupaten Sanggau: Dari Kapuas hingga Sekayam, Nadi Peradaban Kalbar |
![]() |
---|
Terminal Kijing Perkuat Layanan Nonpetikemas, Dongkrak Ekspor-Impor Kalbar |
![]() |
---|
Pemkot Pontianak Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Pengamat Soroti Tantangan Utama |
![]() |
---|
Polres Landak Tanam Jagung Bersama Pesantren Nurul Islam Ngabang |
![]() |
---|
Kapolres Landak Beri Arahan dan Motivasi Kepada Siswa Siswi SMA Taruna Bumi Khatulistiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.