UMK Kapuas Hulu 2024
Pemda Kapuas Hulu Segera Tetapkan UMK 2024
Sedangkan UMK di Kapuas Hulu pada tahun 2023 mencapai Rp 2.661.842,00, dan UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.486.796,40.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kapuas Hulu melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kapuas Hulu, akan segera melaksanakan rapat khusus, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.
"Hari Sabtu 25 November 2023, kami baru rapat dengan dewan pengupahan, untuk angka pastinya, jadi tunggu setelah ada keputusan dari dewan pengupahan," ujar Kepala Disnakerintrans Kapuas Hulu, Elisabet Roslin kepada TribunPontianak, Jumat 24 November 2023.
Sedangkan UMK di Kapuas Hulu pada tahun 2023 mencapai Rp 2.661.842,00, dan UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.486.796,40, mengalami kenaikan UMK dari tahun 2022 ke 2023 hanya sebesar kurang lebih Rp 131.623,60.
Seorang tenaga kerja di salah satu perusahaan di Kapuas Hulu, Ardianto mengharapkan UMK 2024 wilayah Kabupaten Kapuas Hulu naik dari tahun 2023, dengan alasan harga barang atau sembako semakin mahal.
"Jadi setidaknya pemerintah bisa mempertimbangkan dengan harga barang atau sembako yang kinih semakin mahal setiap tahun," ungkapnya.
Dimana belum lama ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.702.616. Dimana besaran UMP Kalimantan Barat 2024 ini naik 3,6 persen atau sebesar Rp94.000 dari UMP tahun 2023 yaitu Rp2.608.601,75.
Pj Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dr Harrison, juga telah meminta pemerintah daerah untuk segera menetapkan UMK tahun 2024 di daerah masing-masing, termasuk di UMK Kabupaten Kapuas Hulu itu sendiri.
• UMK Ketapang 2024 Tertinggi se-Kalbar, Tapi Serikat Buruh Kecewa, Ini Alasannya
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.