Berita Viral

RESMI Dihapus Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Mulai 2026 Lengkap Syarat dan Kriteria

Resmi diumumkan, rencanca pemerintah hapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai 2026 lengkap syarat dan kriteria.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
TUNGGAKAN BPJS KESEHATAN - Ilustrasi. Resmi diumumkan, rencanca pemerintah hapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai 2026 lengkap syarat dan kriteria. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah hapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai 2026.
  • Kebijakan ini diharapkan meringankan beban jutaan masyarakat yang kesulitan membayar iuran.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi diumumkan, rencana pemerintah hapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai 2026 lengkap syarat dan kriteria.

Kebijakan ini diharapkan meringankan beban jutaan masyarakat yang kesulitan membayar iuran dan memastikan semua warga tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Rencana ini pertama kali diungkapkan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Ia menyebut pemerintah sedang menyiapkan langkah pembebasan tunggakan BPJS Kesehatan dan menargetkan kebijakan ini rampung pada November 2025.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujar Cak Imin, Kamis 2 Oktober 2025.

Baca juga: Resmi Berubah Iuran BPJS Kesehatan Terbaru November 2025 Lengkap Cara dan Syarat Gratis Tunggakan

Menurut Cak Imin, kebijakan pemutihan tunggakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat.

“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” katanya.

Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago.

Menurutnya, mayoritas penunggak BPJS Kesehatan berasal dari keluarga setengah mampu dan tidak mampu, namun belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Irma menilai, jika iuran dibiarkan menunggak, kelompok masyarakat yang ekonominya rentan akan kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.

“Padahal mereka sangat membutuhkan,” tutur Irma.

Nilai Tunggakan Capai Lebih dari Rp 10 Triliun

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan sebanyak 23 juta peserta masih memiliki tunggakan dengan nilai lebih dari Rp 10 triliun.

“Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya.

Namun, tidak semua peserta akan mendapat penghapusan tunggakan.

Pemerintah akan memfokuskan kebijakan ini kepada peserta tidak mampu yang masuk kategori PBI.

“Sektor informal banyak yang kesulitan.

Sudah masuk PBI, tapi masih ditagih karena ada tunggakan,” kata Ghufron.

Ia menambahkan, pemutihan juga mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, tetapi masih memiliki denda.

Anggaran Rp 20 Triliun Disiapkan

Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026.

“Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Tidak Ganggu Arus Kas BPJS Kesehatan

Ghufron memastikan, kebijakan penghapusan tunggakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan selama pelaksanaannya tepat sasaran.

Menurutnya, pencatatan dilakukan melalui mekanisme write off atau penutupan buku sehingga bersifat administratif semata.

“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau tidak tepat sasaran baru bisa berdampak,” ujarnya.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, penghapusan akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu.

“Orang yang mampu ya tetap harus bayar. Jangan menunggu pemutihan,” tegas Ghufron.

Syarat Penerima Penghapusan Tunggakan

Mengacu pada data BPJS Kesehatan, peserta yang berhak menerima penghapusan tunggakan adalah:

1. Peserta yang beralih ke PBI.

2. Peserta dari kalangan tidak mampu.

3. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah.

4. Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

5. Peserta dengan tunggakan dalam 24 bulan terakhir.

Jika lebih dari 24 bulan, maka hanya dua tahun terakhir yang dihapuskan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena menunggak iuran.

Baca juga: RESMI Daftar Kelompok Peserta yang Dihapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025

Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat prinsip keadilan sosial dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved