Berita Viral

UPDATE Baru Daftar Kosmetik Berbahaya November 2025 Lengkap Hasil Uji BPOM, Bisa Picu Kanker

Update baru daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya hasil uji BPOM bisa menyebabkan kanker bagi pengguna.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
KOSMETIK BERBAHAYA - Ilustrasi. Update baru daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya hasil uji BPOM bisa menyebabkan kanker bagi pengguna. 

Ringkasan Berita:
  • BPOM merilis daftar kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang.
  • Kosmetik hasil temuan dalam pengawasan yang dilakukan selama periode Juli sampai dengan September 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update baru daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya hasil uji BPOM bisa menyebabkan kanker bagi pengguna.

Senin 3 November 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, puluhan kosmetik tersebut ditemukan dalam pengawasan yang dilakukan selama periode Juli sampai dengan September 2025.

Hasil sampling pengujian menunjukkan bahwa seluruh temuan positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.

Bahan aktif tersebut dapat menimbulkan risiko ancaman kesehatan jika digunakan.

Baca juga: BPOM Imbau Masyarakat Teliti Membeli Kosmetik, Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa

Oleh sebab itu, BPOM memutuskan untuk mencabut izin edar 23 kosmetik berbahaya.

"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini," ucap Ikrar, dilansir dari pernyataan resmi BPOM.

"BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," imbuhnya.

Tak hanya itu, BPOM juga telah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk dalam temuan tersebut.

Daftar kosmetik berbahaya 2025

Dilansir dari pernyataan resmi BPOM, kosmetik yang berbahaya masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk.

Sementara itu, 2 produk merupakan produk kosmetik lokal, 5 produk merupakan kosmetik impor, dan 1 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.

Berikut ini daftar 23 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, temuan Juli sampai dengan September 2025:

1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red

Nomor izin edar: NA18231500285
Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K10
Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved