Berita Viral

RESMI Daftar Kelompok Peserta yang Dihapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025

Berikut daftar kelompok peserta yang dihapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan terbaru Oktober 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
TUNGGAKAN BPJS KESEHATAN - Ilustrasi. Berikut daftar kelompok peserta yang dihapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan terbaru Oktober 2025 selengkapnya cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar kelompok peserta yang dihapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan terbaru Oktober 2025 selengkapnya cek disini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, kebijakan pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi peserta yang pindah komponen.

Contohnya adalah peserta BPJS Kesehatan yang dahulu termasuk kategori peserta mandiri dan kini terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan," kata Ghufron di Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.

"Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," imbuh dia.

Baca juga: Resmi Berbubah Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Per November 2025, Lengkap Iuran Kelas 1 2 3 Cek Disini

Ghufron menegaskan, pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.

Kebijakan pemutihan tunggakan ini juga diklaim tidak akan mengganggu arus kas di lembaga asuransi kesehatan resmi milik pemerintah tersebut.

Namun, Ghufron menekankan, pemutihan ini harus tepat sasaran, misalnya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran.

Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," kata dia.

Ghufron juga mewanti-wanti agar pemutihan ini tidak disalahgunakan oleh peserta dengan secara sengaja menunggak iuran.

"Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan.

Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," ujar dia.

Anggaran penghapusan tunggakan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran senilai Rp 20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved