Daftar Gaji

JUMLAH Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Apakah Sama dengan PPPK Penuh Waktu?

Sistem kepegawaian PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/istimewa
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Berikut besaran gaji pokok dan tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025. 

3. Tunjangan Transportasi & Operasional

4. Tunjangan Keluarga (jika diatur instansi)

-Istri/Suami: 10 persen dari gaji pokok
-Anak: 2 % per anak (maksimal 2 anak)

CEK Daftar Nama Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Status Terbaru

Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut cara mendaftar PPPK Paruh Waktu 2025 lewat situs resmi sscasn.bkn.go.id.

1. Membuat akun SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id.

2. Login dan memilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

3. Mengunggah dokumen persyaratan (KTP, ijazah, riwayat kerja, dan dokumen pendukung lain).

4. Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.

5. Memantau pengumuman seleksi administrasi serta tahapan ujian berikutnya.

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

1. Warga Negara Indonesia.

2. Terdaftar dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.

3. Usia sesuai batasan yang ditetapkan instansi.

4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI/Polri, maupun pegawai swasta.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dibuka.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved