Daftar Gaji

JUMLAH Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Apakah Sama dengan PPPK Penuh Waktu?

Sistem kepegawaian PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/istimewa
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Berikut besaran gaji pokok dan tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut besaran gaji pokok dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu adalah skema baru dalam sistem kepegawaian Indonesia di mana seseorang diangkat sebagai PPPK namun hanya bekerja dengan jam kerja terbatas, tidak penuh seperti ASN biasa.

Sistem kepegawaian PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Adapun instansi yang membuka pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 adalah BPOM, Pemkot Depok dan Pemkab Klaten.

Instansi lainnya disinyalir masih menyusun formasi ataupun tengah menyelesaikan honorer.

Publik pun penasaran dengan berapa gaji pokok dan tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu?

DAFTAR Instansi Pemerintah Resmi Buka PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Cek Cara Daftar dan Syarat

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji pokok dan tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

PPPK Paruh Waktu menerima gaji dari hasil hitung proporsional dari gaji PPPK Penuh Waktu minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau penghasilan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN

Sebagai contoh, jika PPPK penuh waktu menerima Rp 4.000.000/bulan, maka PPPK paruh waktu (50 persen jam kerja) menerima kurang lebih Rp2.000.000.

Di wilayah dengan UMP tinggi (misalnya Jakarta), gaji bisa mencapai Rp 4–5 juta/bulan untuk tenaga profesional.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

2. Tunjangan Jabatan/Fungsional

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved