Daftar Gaji

JUMLAH Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Apakah Sama dengan PPPK Penuh Waktu?

Sistem kepegawaian PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/istimewa
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Berikut besaran gaji pokok dan tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut besaran gaji pokok dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu adalah skema baru dalam sistem kepegawaian Indonesia di mana seseorang diangkat sebagai PPPK namun hanya bekerja dengan jam kerja terbatas, tidak penuh seperti ASN biasa.

Sistem kepegawaian PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Adapun instansi yang membuka pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 adalah BPOM, Pemkot Depok dan Pemkab Klaten.

Instansi lainnya disinyalir masih menyusun formasi ataupun tengah menyelesaikan honorer.

Publik pun penasaran dengan berapa gaji pokok dan tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu?

DAFTAR Instansi Pemerintah Resmi Buka PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Cek Cara Daftar dan Syarat

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji pokok dan tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

PPPK Paruh Waktu menerima gaji dari hasil hitung proporsional dari gaji PPPK Penuh Waktu minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau penghasilan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN

Sebagai contoh, jika PPPK penuh waktu menerima Rp 4.000.000/bulan, maka PPPK paruh waktu (50 persen jam kerja) menerima kurang lebih Rp2.000.000.

Di wilayah dengan UMP tinggi (misalnya Jakarta), gaji bisa mencapai Rp 4–5 juta/bulan untuk tenaga profesional.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

2. Tunjangan Jabatan/Fungsional

3. Tunjangan Transportasi & Operasional

4. Tunjangan Keluarga (jika diatur instansi)

-Istri/Suami: 10 persen dari gaji pokok
-Anak: 2 % per anak (maksimal 2 anak)

CEK Daftar Nama Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Status Terbaru

Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut cara mendaftar PPPK Paruh Waktu 2025 lewat situs resmi sscasn.bkn.go.id.

1. Membuat akun SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id.

2. Login dan memilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

3. Mengunggah dokumen persyaratan (KTP, ijazah, riwayat kerja, dan dokumen pendukung lain).

4. Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.

5. Memantau pengumuman seleksi administrasi serta tahapan ujian berikutnya.

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

1. Warga Negara Indonesia.

2. Terdaftar dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.

3. Usia sesuai batasan yang ditetapkan instansi.

4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI/Polri, maupun pegawai swasta.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dibuka.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved